RADARSEMARANG.ID - Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan baru tentang pembatasan pembelian BBM Subsidi khususnya Pertalite.
Revisi aturan pembelian Pertalite ini didasarkan pada kapasitas kendaraan.
Sebenarnya wacana ini sudah ada sejak 10 tahun lalu, namun baru akan terwujud pada tahun ini.
Aturan yang akan direvisi adalah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.
Disana akan tercantum kendaraan yang boleh menikmati BBM subsidi memiliki kriteria khusus.
Turunan dari aturan ini, yakni melarang mobil dengan kapasitas di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc membeli bahan bakar Subsidi.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan hasil revisi tersebut agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
Dalam pasal 3 ayat 2 disebut soal BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi.
Kementerian ESDM sudah revisi terhadap aturan Perpres tersebut.
"Revisi perpres sudah selesai diproses. Tinggal diketok palu oleh Pemerintah," jelas Arifin.
Motor dengan kapasitas 150 cc ke atas bakal dilarang untuk menggunakan Pertalite.
Maka motor dengan kapasitas diatas 150 wajib membeli BBM dengan Non subsidi atau RON diatas 90 seperti Pertamax 92.
Selain itu, yang boleh mengkonsumsi Pertalite diutamakn untuk angkutan umum dan kendaraan pengangkut bahan pangan pokok.
Editor : Baskoro Septiadi