RADARSEMARANG.ID - Maraknya razia knalpot brong tanpa adanya standar pengecekan yang jelas telah berdampak negatif pada industri knalpot di Indonesia.
Dalam banyak kasus, produk knalpot aftermarket telah disita dari peredaran karena dianggap sebagai knalpot brong secara keseluruhan.
Akibatnya, sektor industri knalpot aftermarket mengalami kesulitan yang signifikan dalam penjualannya.
Mereka terpaksa memberhentikan karyawan karena penjualan yang menurun drastis.
Melansir dari laman Instagram @motorplusonlinedotcom, Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) mendatangi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah (Kemenkop UKM) di Jakarta.
Pihak AKSI menyampaikan agar knalpot aftermarket mempunyai standar SNI yang tercatat secara resmi.
Saat berdiskusi dengan Menkop UKM, ketua AKSI Asep Hendro mengatakan “Kami berharap standardisasi atau Standar Nasional Indonesia (SNI).
Asep berharap agar regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal atau aftermarket, sehingga UMKM semakin berkembang.
Menurut Asep, jika SNI knalpot telah terbit, AKSI menyatakan siap memenuhi standardisasi dan regulasi yang menjamin produk tersebut.
Dengan demikian, produk knalpot lokal semakin mampu bersaing dengan tingkat kebisingan yang aman dan memenuhi aturan yang berlaku.
Saat menemui Menkop UKM, Asep Hendro didampingi pewakilan anggota AKSI lainnya dan perwakilan anggota Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Mereka mengungkapkan keluhan terkait produk knalpotnya yang sering dikaitkan dengan knalpot brong yang menjadi sorotan belakangan ini.
“Knalpot yang hanya memakai hider tanpa silencer, itu yang disebut brong yang sering memekakan telinga,” jelas Asep.
Kebisingan suara knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas
Sebagai informasi tambahan, pengendara kendaraan bermotor dengan knalpot brong yang tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Editor : Baskoro Septiadi