Kebijakan Baru JKN: Kini ASN Lebih Mudah Tanggung Orang

Puput Puspitasari • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 17:55 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Maya Susanti
Kepala BPJS Kesehatan Maya Susanti
 

RADARSEMARANG.ID, Magelang  Kabar baik untuk para Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), kini BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui skema tersebut, peserta dapat memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang belum termasuk dalam tanggungan utama sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota keluarga tambahan yang dapat didaftarkan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua. Untuk setiap anggota keluarga tambahan, dikenakan iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah peserta PPU PN per orang setiap bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang mengatakan, skema keluarga tambahan merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan bagi peserta PPU PN dalam memastikan anggota keluarganya tetap memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN.

“Program JKN terus dikembangkan agar mampu menjawab kebutuhan peserta yang beragam. Melalui skema keluarga tambahan, peserta PPU PN memiliki kesempatan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada anggota keluarga yang memenuhi persyaratan sehingga mereka tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan sesuai ketentuan Program JKN," ujarnya.

Ia menjelaskan, peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut dapat berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian atau pengelola kepesertaan di instansi tempat bekerja untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme dan persyaratan pendaftaran. Dengan demikian, proses administrasi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu peserta yang telah memanfaatkan skema tersebut adalah Nadia, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah pusat. Sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan, kedua orang tuanya telah menjadi peserta JKN segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan membayar iuran secara mandiri setiap bulan.

Setelah memperoleh informasi mengenai ketentuan keluarga tambahan bagi peserta PPU PN, Nadia mengajukan pendaftaran kedua orang tuanya sebagai anggota keluarga tambahan. Kini, status kepesertaan keduanya telah beralih menjadi tanggungan dalam kepesertaannya sebagai peserta PPU PN sehingga perlindungan JKN tetap berlanjut melalui skema tersebut.

Menurut Nadia, proses administrasi berjalan dengan baik setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Perubahan status kepesertaan itu juga membuat pengelolaan kepesertaan JKN keluarganya menjadi lebih praktis karena kedua orang tuanya kini berada dalam satu skema perlindungan yang menjadi tanggungannya sebagai peserta PPU PN.

"Awalnya orang tua saya terdaftar sebagai peserta PBPU dan rutin membayar iuran secara mandiri. Setelah mengetahui adanya fasilitas keluarga tambahan bagi peserta PPU PN, saya langsung mengurus proses pendaftarannya. Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar dan sekarang orang tua saya sudah menjadi tanggungan kepesertaan saya," kata Nadia.

Menurut Nadia, keberadaan skema keluarga tambahan memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi keluarganya sekaligus memudahkan pengelolaan kepesertaan JKN. Ia berharap informasi mengenai fasilitas tersebut semakin banyak diketahui oleh peserta PPU PN lainnya. (*/put/bis)

 

Editor : H. Arif Riyanto
BPJS KESEHATAN Maya Susanti jaminan kesehatan nasional