RADARSEMARANG.ID, Magelang– Pemkot Magelang menunjukkan komitmen tinggi terhadap pengendalian konsumsi rokok di area publik.
Sabtu (23/5/2026), menjadi momentum penting, karena Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mencanangkan Alun-alun Kota Magelang menuju kawasan bebas rokok.
Langkah strategis ini dimulai dengan penertiban iklan rokok di sekitar pusat kota.
Menurut Damar, kebijakan pemerintah dalam membangun budaya sehat tidak boleh berhenti pada pemberian jaminan kesehatan kepada masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Juga tidak berhenti hanya dengan membangun fasilitas rumah sakit yang megah nan canggih. Ada yang lebih krusial dari itu, yakni merawat kesehatan masyarakat.
Damar bilang, pencanangan kawasan publik tanpa iklan rokok menjadi upaya preventif terhadap perlindungan kesehatan warganya.
“Hal ini bukan semata-mata tentang larangan, tetapi tentang upaya bersama untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat, aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia ingin, alun-alun menjadi ruang bersama yang membahagiakan bagi masyarakat. tempat di mana anak-anak bermain, tempat di mana keluarga berkumpul, serta tempat masyarakat menikmati suasana kota yang bersih, tertib, dan menyenangkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang dr Istikomah menyebutkan, pencanangan ini menjadi implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur kawasan tanpa rokok (KTR).
Di dalam perda tersebut, ada banyak tahapan untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok.
Salah satunya pengendalian iklan rokok di area publik. Menurutnya, iklan rokok memiliki tujuan promosi, salah satunya untuk menarget para remaja menjadi perokok.
“Sasaran iklan rokok adalah generasi muda, karena secara ilmiah sudah diteliti, bahwa pengaruh iklan rokok pada perilaku perokok pemula sangat berdampak sekali, karena itu harus dibatasi,” Dokter Istikomah.
Secara kesehatan, rokok mengandung zat karsinogenik atau pemicu kanker yang dapat merusak tubuh.
Kebiasaan merokok sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan penyakit seperti jantung, stroke, gangguan sistem pernapasan, dan lainnya.
Ia menegaskan, bahwa penyakit kardiovaskular, yakni penyakit akibat gangguan jantung dan pembuluh darah yang berkaitan dengan aktivitas merokok meningkatkan risiko kematian.
“Rokok ini menyebabkan penyakit kronis yang berkaitan dengan penyakit-penyakit penyebab kematian tertinggi, seperti stroke, hipertensi, jantung,” tegasnya.
Jika rokok tidak dikendalikan, kata dia, jumlah kasus penyakit tidak menular (PTM) akan semakin tinggi.
Tidak dipungkiri, pihaknya menghadapi tantangan besar dalam pengendalian rokok pemula.
Menurutnya, dibutuhkan peran seluruh pihak untuk bersama-sama menurunkan angka perokok pemula di Kota Magelang—yang cenderung naik.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Maya Susanti mengapresiasi ketegasan Pemkot Magelang dalam memperketat pengendalian rokok dan mewujudkan ruang publik sebagai kawasan tanpa rokok.
Menurutnya, langkah tersebut sangat relevan dengan program JKN.
Maya menjelaskan bahwa saat ini lonjakan klaim biaya pengobatan penyakit katastropik sangat tinggi.
Sehingga dibutuhkan upaya secara komprehensif lintas sektor untuk turut mengendalikan rokok.
“Beban biaya pengobatan penyakit akibat rokok sangat mahal. Seperti penyakit jantung dan kanker, bisa menyedot anggaran yang sangat besar,” tuturnya.
Klaim dengan penyakit-penyakit tinggi berpotensi mengganggu keberlangsungan dana jaminan kesehatan.
Tidak hanya itu saja, masyarakat yang mengidap penyakit kronis akan terganggu produktivitasnya.
“Penyakit katastropik ini tidak hanya berbahaya untuk kesehatan, tapi bisa memunculkan dampak lainnya, yakni munculnya kemiskinan baru,” tuturnya.
Tidak hanya itu saja, kebiasaan merokok juga terbukti mampu mempengaruhi keputusan seseorang.
Dijumpai banyak kasus, masih ada masyarakat yang lebih memilih menggunakan uangnya untuk membeli rokok, ketimbang untuk membayar iuran JKN. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto