RADARSEMARANG.ID, Magelang – Kesejahteraan buruh bukan hanya soal gaji, tetapi juga menyangkut jaminan sosial kesehatan. Perlindungan seperti ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono akan mengawal pengusaha di Kota Magelang menunaikan kewajibannya agar mendaftarkan setiap pekerja ke dalam program BPJS Kesehatan tanpa tebang pilih. “Program ini sangat penting, karena memberikan perlindungan saat mereka bekerja bahkan pascabekerja (ketika di rumah, Red),” ujarnya, dijumpai saat menghadiri peringatan May Day di kawasan Sidotopo, bersama serikat buruh dan pengusaha, Jumat (1/5/2026).
Menurut Damar, jika setiap buruh terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mereka akan semakin produktif. Bekerja dengan nyaman, aman, dan tenang. Sebab, jika sewaktu-waktu mengalami gangguan kesehatan, bisa langsung berobat tanpa terbayang besarnya biaya pengobatan.
“Intinya, kita dorong para pengusaha ikuti aturan pemerintah,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti membenarkan, bahwa perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan beserta anggota keluarganya ke dalam program JKN seperti yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Aturan tersebut melekat bagi pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) maupun orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
“Regulasi ini hadir semata-mata untuk melindungi pekerja, agar pekerja sejahtera, mendapat perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif, mudah mengakses layanan kesehatan tanpa kendala biaya yang tinggi,” ujarnya.
Dalam regulasi itu, pemerintah juga mengatur prosentase besaran iuran yang wajib dibayar oleh pemberi kerja dan karyawan. Disebutkan Maya, iuran sebesar 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh karyawan dari total upah yang diterima.
Bahkan ada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar aturan ini. Sebagai bentuk penegakan regulasi, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan dukungan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam optimalisasi program JKN.
“Upaya-upaya ini ditempuh sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja, agar hak-haknya terlindungi dan diberikan sepenuhnya oleh perusahaan,” imbuhnya.
Menurut Maya, program JKN tidak hanya bermanfaat bagi pekerja saja. Pemberi kerja juga bisa mendapatkan manfaat program JKN ini. Pengusaha tidak harus mengeluarkan dana sosial untuk membiayai pengobatan karyawan yang mengalami gejala sakit ringan hingga sakit kronis, karena seluruh biaya telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Jadi program JKN ini mutual benefit, ada timbal balik, meringankan semua pihak. Pekerja menerima manfaat, perusahaan bisa mengirit anggaran kesehatan untuk karyawan, serta bisa mengelola anggaran secara lebih terukur, karena besar iurannya sudah tetap, bisa diprediksi,” tandasnya.
Selain itu, citra perusahaan semakin baik karena mampu membuktikan sebagai perusahaan yang taat hukum dan memerhatikan kesejahteraan karyawannya. “Saat kesejahteraan benar-benar bisa dirasakan oleh pekerja, mereka akan semakin loyal terhadap perusahaan,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu peserta peringatan May Day, Aprilia menyebutkan, bahwa hari spesial itu menjadi momen tepat untuk menyuarakan hak-hak yang semestinya didapatkan setiap buruh. Namun ia mengaku beruntung karena perusahaannya telah 11 tahun mendaftarkannya menjadi peserta JKN.
“Saya kerja jadi tenang dan nyaman. Dan saya sudah menggunakan BPJS Kesehatan untuk operasi caesar anak pertama di tahun 2018, kemudian sekitar tiga kali untuk rawat inap anak karena diare dan gangguan saluran pencernaan. Alhamdulillah, semua gratis,” ujarnya.
Ia tidak bisa membayangkan jika harus mengeluarkan biaya mandiri, pastilah akan menguras tabungannya. “Kalau ada yang bilang program JKN bisa menyelamatkan ekonomi kita, itu benar. Saya sudah membuktikan sendiri. Ketika biaya pengobatan gratis, kita bisa fokus pada pemulihan kesehatan,” pungkasnya. (put/bis)
Editor : H. Arif Riyanto