RADARSEMARANG.ID, Magelang– BPJS Kesehatan memiliki kanal layanan kepesertaan yang bisa diakses 24 jam. Namanya adalah Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp); sebuah layanan nontatap muka berbasis chat yang dikirim ke nomor WhatsApp Pandawa 0811-8-165-165.
Peserta cukup menyapa Pandawa dengan pesan singkat, seperti “Hai” atau “Hello”. Admin Pandawa akan langsung merespon dan memberikan pilihan layanan yang dibutuhkan peserta, meliputi layanan administrasi, informasi, dan pengaduan.
Namun ada baiknya, sebelum mengakses layanan Pandawa ini, peserta dapat menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan, atau Kartu Keluarga (KK) untuk kebutuhan verifikasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang menyebutkan, layanan Pandawa dirancang “serba guna” untuk berbagai urusan kepesertaan, seperti melayani pendaftaran baru, perubahan data, pindah faskes, jumlah tunggakan peserta, pengecekan status kepesertaan, hingga penonaktifan peserta tanpa perlu ke kantor cabang.
“Layanan Pandawa ini kami hadirkan sebagai wujud transformasi digital untuk mendukung kecepatan pelayanan yang dibutuhkan peserta,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Maya menyebutkan, layanan Pandawa tidak terikat dengan domisili dan bisa digunakan siapa saja. Layanan ini tidak harus mengunduh aplikasi khusus BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN yang hanya bisa digunakan untuk handphone keluaran baru.
“Sebagian besar masyarakat menggunakan Aplikasi WhatApp dan yang HP-nya kompatibel dengan aplikasi tersebut. Aplikasi ini sangat praktis, sehingga memungkinkan semakin banyak masyarakat yang bisa mengakses layanan kepesertaan,” terangnya.
Jika peserta menginginkan pelayanan yang lebih lengkap, peserta disarankan untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengecek riwayat kesehatan, skrining kesehatan secara mandiri, hingga mengambil nomor antrean online pada fasilitas kesehatan (faskes) yang akan dikunjungi.
Dikatakan Maya, layanan Pandawa maupun Aplikasi Mobile JKN mendukung kebijakan efisiensi di tengah tekanan dunia dan menyikapi pemanasan global.
“Jika layanan nontatap muka bisa dilakukan dengan baik dan lancar, peserta tidak perlu datang ke kantor, tidak membuang ongkos transportasi dan mengurangi polusi udara. Karena semua bisa diurus dari rumah,” imbuhnya.
Maya juga mengimbau, bahwa nomor layanan Pandawa merupakan nomor tunggal. Apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan sebagai layanan Pandawa di luar nomor tersebut, dapat dipastikan bahwa itu penipuan.
“Nomor Pandawa hanya satu, nomornya 0811-8-165-165 dan tidak ada lainnya,” tandasnya.
Peserta dapat mengenali ciri-ciri akun WhatsApp Pandawa, antara lain memiliki foto profil logo Pandawa, akun Pandawa merupakan akun bisnis dan memiliki lencana centang biru yang mengartikan bahwa nomor tersebut telah terverifikasi oleh Meta.
Pada profil juga tercantum alamat kantor pusat BPJS Kesehatan, yakni di Jalan Letjen Suprapto Kavling 20 Nomor 14, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Salah satu pengguna layanan Pandawa, Dimas Putra mengapresiasi inovasi Pandawa. Ia memuji penamaan layanan BPJS Kesehatan tersebut sangat dengan budaya lokal, yakni tokoh pewayangan Jawa.
“Penamaan Pandawa ini mudah diingat dan terasa lebih dekat dengan kehidupan kita sebagai masyarakat Indonesia. Dan setelah saya akses, ternyata responnya cepat, dan kebutuhan informasi yang saya perlukan terjawab,” tuturnya.
Ia berharap, BPJS Kesehatan mengembangkan layanan Pandawa dan menambahkan variasi menu yang bisa diakses masyarakat. “Mungkin bisa dimanfaatkan untuk WhatsApp blast terutama ketika ada informasi-informasi yang bersifat umum namun sangat penting dan krusial untuk disosialisasikan secara masal, misalnya ada perubahan iuran, dan lainnya,” ungkapnya.
Bagi Putra, yang menarik dari layanan Pandawa tidak terikat hanya untuk satu NIK saja. Beberapa kali, ia mengakses layanan Pandawa untuk mengecek status kepesertaan tetangganya sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
“Kebetulan tetangga saya lansia, sehingga butuh bantuan untuk mengecek apakah mereka masih terdaftar sebagai PBI-JK atau tidak. Dan ternyata bisa. Ketika ada yang tidak aktif, langsung lapor ke kelurahan untuk diusulkan kembali,” pungkasnya. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto