RADARSEMARANG.ID, Magelang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang mendukung optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kejari memberikan pendampingan penegakan kepatuhan hukum, terutama untuk menangani badan usaha (BU) yang menunggak iuran.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Magelang Hasrawati Musytari, SH, MH, menjelaskan, dukungan yang diberikan kejari dalam hal ini adalah penegakan hukum nonlitigasi. Yakni penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap badan usaha yang menunggak iuran, setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan.
“Bantuan hukum yang kami berikan ini nonlitigasi, sifatnya kami sebagai mediator BPJS Kesehatan dengan badan usaha yang menunggak,” ujar Hasra—sapaan akrabnya, Senin (27/10/2025).
Setelah berhasil mempertemukan kedua pihak, kejari mendorong mereka mencari solusi—yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Dalam proses ini pula, kejari berkomitmen untuk tetap mengedepankan netralitas, tanpa melihat kedudukan BPJS Kesehatan sebagai badan layanan publik maupun sebaliknya kepada penunggak yang memiliki kewajiban membayar.
“Ya, kita cari jalan tengah yang disepakati, karena kita ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap diberikan,” ucapnya.
Jika dalam perjalannya badan usaha mengingkari kesepakatan itu, kejari akan melimpahkan kasus ke Pengadilan Negeri (PN) untuk diproses lebih lanjut. Namun selama ini, belum ada badan usaha di Kota Magelang yang berurusan dengan Pengadilan Negeri karena sengketa menunggak iuran JKN.
Hasra bilang, seluruhnya bisa diselesaikan pada tahap mediasi. Selain itu, nominal tunggakan badan usaha di Kota Magelang cukup kecil. Paling tinggi hanya Rp 4 juta. Mereka juga diberi solusi untuk menyelesaikan tunggakan dengan skema program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
“Ini adalah solusi yang sangat meringankan,” imbuhnya.
Kasubsi Datun Bening Muliasari Utami, SH, menambahkan, dukungan Kejari Kota Magelang ini senafas dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN. Pihaknya mengawal kepatuhan badan usaha dalam menunaikan kewajibannya memenuhi kesejahteraan pekerja, terutama dalam memberikan jaminan kesehatan sosial.
Bening menilai, kasus tunggakan iuran di Kota Magelang bukan semata karena badan usaha enggan membayar iuran. Ada hal lain yang turut memengaruhinya. Yakni perubahan data pekerja yang begitu cepat.
“Kendala lain itu seperti karyawan yang masuk silih berganti. Atau karena anak magang yang selesai kontraknya,” terangnya.
Selain mengawasi kepatuhan badan usaha dalam program JKN, Kejari Kota Magelang juga membuka ruang bagi pekerja yang ingin mengadu. Selain itu, pihaknya juga terlibat dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang dihelat BPJS Kesehatan Cabang Magelang.
“Kita melihat kegiatan sosialisasi memberikan dampak positif. Di mana tentang perubahan regulasi bisa dengan cepat disebarluaskan kepada badan usaha, sebagai ruang diskusi, dan meningkatkan kepatuhan mereka dalam program JKN,” ungkapnya.
Peran aktif badan usaha dalam program JKN diyakini akan berimbas pada meningkatnya citra perusahaan. Bahwa perusahaan tidak hanya membela kepentingan pekerjanya, tapi juga memerhatikan keluarga pekerja.
“Karena kita tahu, iuran JKN dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa untuk menanggung diri sendiri dan anggota keluarga,” jelasnya.
Dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti membenarkan, jika iuran peserta PPU sebesar 5 persen bisa untuk menanggung pekerja itu sendiri dan empat anggota keluarga inti lainnya, yakni pasangan dan tiga orang anak.
“Iuran itu tidak semua dibayar pekerja, tapi pembagiannya 4 persen dibayar oleh badan usaha, dan 1 persen dari pekerja,” ucapnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi badan usaha untuk melaporkan mutasi karyawan yang didaftarkan program JKN. Kemudahan itu melalui Aplikasi Edabu (Elektronik Data Badan Usaha).
“Edabu ini memudahkan perusahaan mengelola administrasi data kepesertaan karyawan dalam program JKN secara digital. Selain itu bisa dimanfaatkan untuk mendaftarkan peserta baru, pembaharuan data, pengecekan tagihan iuran, mutasi peserta, hingga pembayaran iuran secara masal atau kolektif,” ucapnya.
Pihaknya berharap adanya Edabu dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam program JKN. “Bagaimanapun jika pekerja terlindungi kesehatannya, mereka akan bekerja dengan aman dan nyaman, serta lebih produktif,” pungkasnya. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto