Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Kejari Kabupaten Magelang Dukung Keberlangsungan Program JKN 

Puput Puspitasari • Senin, 6 Oktober 2025 | 23:53 WIB

 

Kepala Kejari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran
Kepala Kejari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran

RADARSEMARANG.ID, Magelang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara mengambil peran dalam menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dukungan ini diberikan tidak hanya untuk memberikan perlindungan bantuan hukum bagi BPJS Kesehatan, namun juga wujud nyata hadirnya penegak hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat.   

Dalam hal ini, Kejari Kabupaten Magelang akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan kepada BPJS Kesehatan dalam menghadapi badan usaha (BU) yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran maupun pembayaran iuran.

“Jadi kami meningkatkan kesadaran teman-teman badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN dan taat membayar iuran setiap bulan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran, usai mengisi acara bincang-bincang di Studio Jawa Pos TV di Magelang beberapa waktu lalu. 

Jaksa Fungsional Kejari Kabupaten Magelang Tri Widiyani Ambarwati menambahkan, dalam rangka memperkuat komunikasi dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Kejari Kabupaten Magelang, setidaknya dilakukan forum koordinasi pengawasan dan kepatuhan sebanyak dua kali dalam setahun. 

“Di forum ini, kita membahas langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam hal kepatuhan, kendalanya apa, permasalahannya apa,” imbuhnya.

Pihaknya mengapresiasi kepada BPJS Kesehatan yang memberikan solusi baik kepada badan usaha yang menunggak iuran untuk menyelesaikan pembayaran secara bertahap. Ini sebuah kemudahan yang harus dimanfaatkan oleh badan usaha.

“Misalnya ada yang keberatan membayar tunggakan iuran Rp 10 juta sekaligus, maka bisa dibayar secara bertahap,” ujarnya.

Kejari mengupayakan jalan keluar kepada badan usaha yang menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan program JKN. “Yang kami utamakan dalam penyelesaian non litigasi dulu,” ungkapnya.

Non litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum di luar proses peradilan atau pengadilan. “Di proses ini, badan usaha akan kita undang, kita hadirkan juga BPJS Kesehatan, dan kami lakukan mediasi sampai terjadi kesepakatan,” terangnya.

Namun jika kesepakatan itu dilanggar, pihaknya tidak segan untuk mengambil langkah lebih tegas. Sejauh ini, badan usaha yang telah mendapatkan surat panggilan dari Kejari Kabupaten Magelang sebagian besar telah melunasi tunggakan sebelum proses mediasi berlangsung.

Dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti mengakui bahwa kerja sama dengan Kejari memberikan manfaat besar dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara program JKN. Sinergi ini diperkuat dengan  penandatanganan MoU permohonan bantuan hukum. Dan bantuan hukum akan diberikan Kejari setelah terbit surat kuasa khusus (SKK).

“Yang pasti, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum guna mendukung pelaksanaan program JKN yang berkelanjutan,” terangnya.

Sebelum mencari bantuan hukum ke Kejari, BPJS Kesehatan telah menempuh upaya persuasif lainnya. Pihaknya memberikan surat pemberitahuan dan teguran sampai tiga kali kepada badan usaha yang bermasalah. Di samping itu, BPJS Kesehatan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Disnaker.

“Setelah langkah persuasif yang kami tempuh tidak diindahkan oleh badan usaha, selanjutnya kami meminta bantuan Kejari,” tuturnya.

Tidak semua badan usaha yang menunggak langsung dilaporkan ke Kejari. BPJS Kesehatan hanya melaporkan badan usaha yang telah menunggak iuran di atas Rp 10 juta atau kedapatan tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN.

Dirinya berharap, badan usaha menyadari dan memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program JKN, serta membayar iuran tepat waktu. Ia optimistis, jika kedua hal itu dijalankan, maka produktivitas pekerja akan meningkat.

“Mereka (pekerja, Red) akan merasa tenang karena sudah punya jaminan kesehatan, mereka akan semakin loyal dengan perusahaannya karena hak-haknya sebagai pekerja dan warga Indonesia telah dipenuhi,” pungkasnya. (put/bis)

Editor : H. Arif Riyanto
#BPJS KESEHATAN #Kejari Kabupaten Magelang #jaminan kesehatan nasional