Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Hubungi Nomor Pandawa untuk Atasi Kendala Kepesertaan

Puput Puspitasari • Selasa, 1 Oktober 2024 | 00:30 WIB

 

Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Magelang yang berada di Jalan Gatot Soebroto Nomor 2 Magelang (Simpang Pakelan). PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR SEMARANG
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Magelang yang berada di Jalan Gatot Soebroto Nomor 2 Magelang (Simpang Pakelan). PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR SEMARANG

 

RADARSEMARANG.ID, Magelang – BPJS Kesehatan mengintegrasikan layanan Chat Assistant JKN (Chika) dengan kanal pelayanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa). Nah, sebenarnya apa sih Pandawa itu ?

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti memberikan penjelasan. Pandawa adalah layanan pengaduan nontatap muka yang memudahkan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengurus kepesertaannya.

Sesuai namanya, layanan Pandawa hanya bisa diakses melalui aplikasi Whatsapp. Peserta dapat menghubungi nomor layanan di 08118165165.

“Nomor Pandawa ini hanya nomor tunggal atau hanya terintegrasi dengan satu nomor saja, tidak ada yang lain,” kata Maya—sapaan akrabnya, Senin (30/9/2024).

Dengan pemberlakukan nomor tunggal ini, diharapkan masyarakat tidak kebingungan untuk mengaksesnya. Dan mencegah terjadinya modus penipuan yang mengatasnamakan admin Pandawa.

“Kita harap, masyarakat waspada terhadap segala bentuk penipuan dari nomor lain yang mengatasnamakan Pandawa atau BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Layanan Pandawa ini dihadirkan untuk melayani peserta JKN secara borderless atau tanpa batas, karena pengembangannya berbasis digital. Layanan Pandawa ini menegaskan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada seluruh peserta. Pasalnya, layanan Pandawa bisa dilakukan di seluruh penjuru Nusantara, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.

Namun demikian, layanan Pandawa dibatasi jam operasional. Yakni setiap hari kerja, Senin-Jumat, mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

“Waktu tersebut masih memungkinkan masyarakat untuk mengurus kepesertaan melalui Pandawa di sela-sela rutinitas sehari-hari,” tuturnya.

Lalu, pelayanan apa saja yang bisa diakses dengan Pandawa ? Yang pertama, adalah pendaftaran peserta baru yang meliputi PNS/TNI/Polri, warga negara asing, pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri, serta peserta bukan pekerja (BP).

Selanjutnya, layanan Pandawa juga bisa digunakan untuk mengurus penambahan anggota keluarga. Seperti PNS/TNI/Polri dan pensiunan atau Veteran-PK, penerima bantuan iuran (PBI) APBN bayi baru lahir, PBPU dan peserta BP.

Selain untuk menambah peserta, layanan Pandawa juga bisa digunakan untuk mengurus pengurangan anggota keluarga. Seperti karena peserta meninggal, pembaharuan Kartu Keluarga (KK), pelaporan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Tidak hanya itu saja, layanan Pandawa bisa dimanfaatkan untuk mengurus jenis kepesertaan pekerja penerima upah (PPU) nonaktif menjadi PBPU atau peserta mandiri. Maupun merubah dan memperbaiki data peserta.

Seperti memperbaiki identitas peserta yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat. Kemudian memperbaiki atau merubah nomor handphone (HP) peserta. Lalu merubah golongan dan gaji untuk PNS/TNI/Polri.

Bagi masyarakat yang ingin merubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), saat ini juga bisa dilakukan melalui layanan Pandawa. Perubahan FKTP melalui Pandawa berlaku untuk TNI/Polri, sebelum tiga bulan pindah domisili atau pindah tugas.

Jika ada peserta yang kepesertaannya nonaktif, peserta juga bisa mengaktifkannya kembali melalui layanan Pandawa. Layanan pengaktifan kepesertaan ini bisa dilakukan untuk peserta berusia lebih dari 21 tahun dan masih kuliah atau menempuh pendidikan formal.

Kemudian registrasi ulang bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan atau veteran-PK, serta PBPU. Selain itu, bisa juga untuk mengaktifkan kepesertaan bagi WNI yang kembali dari luar negeri, dan bagi peserta yang mengalami data ganda.

Peserta JKN juga tidak perlu khawatir jika ingin merubah kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama. Kendala ini juga bisa terlayani dengan Pandawa.

Dengan layanan Pandawa, semua pengurusan kepesertaan JKN bisa lebih mudah. Peserta BPJS Kesehatan cukup menghubungi Pandawa di nomor whatsapp 08118165165. (put/web/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#BPJS Kesehatan Magelang