RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap sindikat pengedar narkoba yang dikemas dalam campuran cairan ‘happy water’ dan keripik pisang di Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Bareskrim Polri berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut, dimana dua orang pelaku berhasil ditangkap di daerah Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (3/11) rumah kontrakan yang digunakan memproduksi keripik narkoba berada di Dusun Temanggal, Desa Bumirejo, Kecamatan Kaliangkrik sudah terpasang garis polisi.
Ketua RT 7 Musthofa Tamimi membenarkan, jika pada Kamis (2/11) pukul 14.00, tim Bareskrim Polri melakukan penangkapan dua orang yang ngontrak di rumah tersebut.
Ia mengaku, dua orang tersebut baru tinggal kurang lebih seminggu di tempat tersebut. Informasi yang didapat pihaknya, mereka ingin membuka konter HP.
“Saya tidak tahu (kasus apa). Kemarin itu yang punya rumah ngasih tau ke saya kalau ada yang mau ngontrak dan rencananya untuk konter HP,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui di lokasi Jumat (3/11).
Sebelumnya, pemilik rumah memberitahunya bahwa ada dua orang yang hendak mengontrak rumahnya.
Rencananya, lanjut dia, mereka akan membuka konter HP. Mengetahui hal itu, Musthofa lantas memperbolehkan tanpa menaruh curiga dan memeriksa lebih dalam.
Namun, pemilik rumah baru memberikan satu kartu tanda penduduk (KTP) pelaku yang beralamatkan di Bogeman, Kota Magelang. Dan satunya merupakan warga Jakarta.
Setelah penangkapan tersebut, pihaknya baru dikasih tau kalau kedua orang yang ngontrak di tempat tersebut merupakan sindikat dari pengedar narkoba dengan modus baru, yakni mencampurkan obat-obatan terlarang tersebut kedalam makanan berupa keripik pisang.
“Kemarin saya juga ditunjukkan oleh pak polisi keripik pisang yang sudah dikemas dan siap dipasarkan. Dan setelah itu, juga dikasih tau kalau keripik ini mengandung narkotika yang bentuknya kecil-kecil,” ungkapnya.
Ia mengaku, tidak tahu kalau tempat tersebut ternyata produksi keripik. Taunya dari awal izin untuk membuka konter HP.
Barang bukti yang diamankan, kata dia, antara lain kompor gas, wajan dan keripik pisang. Ada juga barang bukti lain yang diduga narkoba.
Saat ditanya, selama lima hari apakah ada aktivitas yang mencurigakan atau aktivitas transaksi.
Musthofa mengaku, belum melihat aktivitas apapun. Karena pintu utama yang didepan itu tutupan terus, sedangkan yang dibuka itu pada pintu samping. (rfk/bas)
Editor : Baskoro Septiadi