Pada Rabu (2/8/2023) kemarin, merupakan pembayaran ganti rugi kedua. Total ada 15 bidang tanah yang dibayarkan. Sebelumnya, sudah dibayarkan 42 bidang tanah.
“Dari total 85 bidang tanah yang terdampak exit tol, hingga saat ini masih ada 28 bidang tanah yang belum dibebaskan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Magelang Muhun Nugraha kepada Jawa Pos Radar Semarang usai melakukan pembayaran ganti rugi di Aula Kecamatan Megalang Selatan, kemarin.
Muhun menerangkan, untuk sisa tanah saat ini, sebenarnya paling banyak merupakan tanah fasilitas umum seperti jalan dan lainnya, serta milik Pemerintah Kota Magelang. Dan ini akan dibahas secara terpisah.
“Untuk bidang milik Pemkot Magelang dan fasilitas umum kurang lebih ada 10 bidang. Sisanya merupakan milik masyarakat yang memang masih menunggu persetujuan LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) serta pelengkapan berkas,” terangnya.
Muhum mengakui, ada beberapa bidang tanah yang masih menjadi sengketa. Di mana bidang tanah tersebut diakui oleh dua orang.
“Kami sudah membantu menjembatani untuk diskusi antar keduanya, namun hingga saat ini ternyata tidak ada titik temunya,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika sampai waktu yang ditentukan tidak ada kejelasan. Nantinya akan dititipkan (konsinyasi) ke pengadilan setempat, sambil menunggu hasilnya seperti apa.
“Dan pastinya proses pengadaan tanah ini tidak boleh berhenti atau harus jalan terus, “ tandasnya.
Muhun juga menyampaikan, peran serta warga terdampak proyek tol dalam menyiapkan dan memenuhi kelengkapan berkas – berkas yang diperlukan untuk proses pelepasan haknya juga sangat penting.
“Kami berterima kasih kepada warga terdampak yang dengan ikhlas melepaskan hak atas tanahnya untuk pembangunan exit tol Jogja-Bawen,” katanya. (rfk/aro)
Editor : Baskoro Septiadi