Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Jual Beli Daging Anjing, Jagal Anjing Curian Diperiksa Polres Magelang Kota

Agus AP • Sabtu, 17 Juni 2023 | 18:55 WIB
“Jagal diperiksa, ini kan masih dalam proses penyidikan.” AKBP Yolanda Evalyn Sebayang. Kapolres Magelang Kota. (ROFIK SYARIF GP/JAWA POS RADAR MAGELANG)
“Jagal diperiksa, ini kan masih dalam proses penyidikan.” AKBP Yolanda Evalyn Sebayang. Kapolres Magelang Kota. (ROFIK SYARIF GP/JAWA POS RADAR MAGELANG)
RADARSEMARANG.ID, MAGELANG – TA, 57, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian anjing berjenis Belgian Malinois di wilayah Kota Magelang.

Selain itu, jagal anjing di Kota Magelang berinisial YYS, 67, juga diperiksa Satreskrim Polres Magelang Kota. YYS adalah pembeli anjing curian tersebut.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, pemeriksaan YYS untuk mengetahui proses jual belinya bagaimana.

“Jagal diperiksa, ini kan masih dalam proses penyidikan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Pihaknya masih belum bisa menetapkan YYS sebagai tersangka. Karena bukti-buktinya masih belum lengkap.

“Apalagi sebelum sampai di tempat tukang janggal tersebut, anjingnya sudah dalam kondisi mati belum diapa-apain. Jadi, harus dilihat lagi, kalau kita mau ke pidana harus lihat alat buktinya cukup nggak? Sementara yang cukup alat bukti yang pencuriannya saja,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyatno mengaku sudah memanggil dan memeriksa jagal tersebut. Jagal itu mengakui membeli anjing berjenis Belgian Malinois itu seharga Rp 25 ribu per kilogram.

“Yang bersangkutan (YYS) sudah dipanggil dan dimintai keterangannya. Beliau mengakui bahwa sudah membeli anjing itu dengan harga per kilo Rp 25 ribu,” katanya.

Ia menyampaikan, dalam kasus ini yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Namun dengan catatan yang bersangkutan harus mengetahui bahwa itu merupakan hasil kejahatan.

“Dan saat kita konfirmasi ke yang bersangkutan, dia tidak mengetahui jika anjing yang dibeli tersebut merupakan hasil kejahatan. Untuk itu, nantinya pihaknya akan meminta keterangan ahli terkait harga di pasaran,” tuturnya.

Dwiyatno menjelaskan, salah satu persyaratan pasal 480 KUHP adalah dibeli di bawah harga pasar. Jadi, jika harga daging anjing ini memiliki harga pasar misalnya Rp 50 ribu per kilo, dan yang membeli hanya Rp 30 ribu, berarti bisa masuk sebagai penadah.

“Untuk sementara, yang bersangkutan masih menjadi saksi saja. Tapi masih akan terus kita dalami,” katanya. (rfk/aro) Editor : Agus AP
#AKBP Yolanda Evalyn Sebayang #Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang #Jagal Anjing Curian #Kapolres Magelang Kota #Jual Beli Daging Anjing #Polres Magelang Kota