Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyanto menjelaskan, pelaku beraksi dengan cepat. Kurang dari 3 menit, TA membawa kabur anjing betina seharga Rp 7,5 juta itu. Hasil pemeriksaan, TA menggunakan racun tikus yang dicampur ke nasi. Racun yang digunakan ini tidak menimbulkan bau atau aroma yang menyengat.
“Sampai sekarang, racun tikus jenisnya apa masih didalami,” jelas Dwiyanto, saat jumpa pers, Jumat (9/6) petang.
TA meracun dua anjing. Satu mati, dan satu lainnya masih hidup namun berjalan sempoyongan. Saat ini, anjing tersebut dalam perawatan pemiliknya JWS, warga Bogeman, Magelang Tengah.
Pelaku mendapat permintaan untuk dicarikan anjing oleh pembeli. Keduanya saling mengenal. Oleh pembeli, daging anjing akan dibeli Rp 25 ribu per kilogram. Namun pelaku baru menerima Rp 100 ribu.
“Pelaku ini melakukan secara acak. Muter-muter Magelang, kebetulan lihat anjing, putar balik dan langsung memberi makan yang sudah ada racunnya. Anjing itu terkapar, langsung dimasukkan dalam karung,” jelasnya.
Anjing kemudian dibawa pulang pelaku. Disimpan di dalam rumah selama enam jam. Barulah diantar ke jagal atau pembeli tersebut.
Sementara itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sriwijaya.
Kasus itu terjadi 31 Mei, sekitar pukul 01.00. Selain menerima laporan dari masyarakat yang merasa kehilangan anjing, pihaknya juga didatangi oleh kelompok pemerhati hewan anjing.
Tindak lanjut dari pelaporan ini adalah penangkapan tersangka TA, Kamis (8/6). Pelaku diketahui meracuni anjing sampai mati, kemudian dijual ke pedagang untuk mendapat untung.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP. Pasal yang disangkakan tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih dalam tahap penyidikan.
“Kalau dilakukan di malam hari, bisa ditambahkan lagi tentang pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya. (put/lis) Editor : Agus AP