Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sengkarut Tambang Galian C di Magelang, Pengusaha Pasir Kuasai 70 Persen Lahan

Agus AP • Senin, 3 April 2023 | 15:58 WIB
Salah satu lokasi tambang pasir di Kalisenowo, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang yang dikelola oleh perusahaan tambang Barokah Merapi. (M. IQBAL AMAR/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Salah satu lokasi tambang pasir di Kalisenowo, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang yang dikelola oleh perusahaan tambang Barokah Merapi. (M. IQBAL AMAR/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID - Maraknya penambangan pasir ilegal galian C di Kabupaten Magelang cukup memprihatinkan. Selain hadirnya pengusaha tambang ilegal, penambangan liar juga marak dengan mencaplok kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan merusak ekosistem lingkungan. Masyarakat dan aparat harus kompak dalam pengawasan tambang ilegal.

Di Kabupaten Magelang, lokasi penambangan terbesar berada di wilayah Srumbung. Setiap hari truk pengangkut pasir berlalu-lalang tiada putus. Hal serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Dukun. Terutama di Desa Keningar. Selain itu juga di wilayah Sungai Senowo, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun.

Kepala Desa Keningar Rahmat Sayyidin mengungkapkan, 70 persen lahan di Keningar tidak dikuasai oleh warga sendiri. Sebagian besar disewa oleh penambang pasir. Hanya berjarak 200 meter dari desa sudah ada tambang. Saat ini, tidak ada pembukaan lahan murni. Hanya mengulang di area yang sama.

"Bahkan ada yang sudah menggali hingga mencapai batasnya berupa tanah wadas," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang di Balai Desa Keningar.

Di desanya, saat ini tercatat hanya ada satu penambang legal. Yaitu, Lestari Karya. Izin penambangan dimulai 2021 hingga 2024 nanti.

"Fotokopi izin pernah disampaikan ke desa. Tapi persoalan legalitas sampai mana kami tidak punya kewenangan untuk memeriksa," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Rahmat, sudah banyak perusahaan yang menambang pasir di wilayah Keningar sejak 1995. Dahulu hanya berada di lahan bengkok. Lalu merambah ke lahan Perhutani. Dan sampai sekarang ke lahan warga. "Tentunya sudah banyak pengusaha tambang di sini beda-beda orang," tuturnya.

Disinggung soal adanya tambang, Rahmat memastikan sebagian besar masyarakat legowo. Data terakhir yang didapatkan salah satu LSM Jatanras 2021 silam mengungkap hanya ada lima KK dari 253 KK yang menolak tambang.

"Mungkin masyarakat menyadari tambang itu juga menjadi sumber ekonomi atau ya sudahlah karena tidak punya kuasa," katanya.

Namun, ia menyayangkan peran masyarakat Keningar sendiri. Sebagian besar hanya menjadi penonton saja atau paling tidak jadi buruh. Meskipun wilayahnya dikaruniai pasir melimpah, namun tidak menjamin meningkatnya perekonomian warga secara signifikan.

"Yang bisa kerja ya warga yang punya truk. Itupun hanya beberapa," tandasnya.

Pihaknya juga selalu berkomunikasi dengan pemilik tambang yang sama-sama warga Kecamatan Dukun. Ia juga selalu memeriksa atau mempertanyakan legalitas izin pertambangan.

"Pernah konsultasi dengan kepolisian untuk mengecek apakah asli atau tidak. Dan kita sempat kebingungan juga. Bahkan ESDM pun harus mencari tenaga ahli untuk mengidentifikasi perizinan itu asli atau tidak," cerita Rahmat.

Ia menambahkan, pihak ESDM sempat mengungkapkan bahwa perizinan diambil alih ke pusat. Di sisi lain beberapa forum perizinan seperti DLH dan DPMPTSP Kabupaten Magelang pernah menyatakan adanya kebocoran beberapa perizinan.

"Namun sudah dilaporkan ke pusat untuk evaluasi pada 2021 lalu," ungkapnya.

Sebenarnya, kata dia, pemerintah desa tidak bisa berbuat apa-apa selain hanya memantau dari jauh. Mengatur muatan, jam operasional, dan hal-hal yang berdampak buruk bagi warganya. Sebab, pemilik lahan sudah jatuh ke tangan pengusaha.

"Kita sudah kalah di situ (perizinan warga). Mereka bilang kalau tidak dikontrak, apa desa bisa mengganti kebutuhan ekonomi keluarga. Jelas kami tidak bisa," urainya

Menurutnya, tidak sulit membedakan antara tambang ilegal dan legal. Pertama, selagi masih sesuai peta tambang tidak masalah. Kedua, kelengkapan izin usaha. Baik itu Online Single Submission (OSS) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). "Itu bisa jalan kalau ada proyek pembangunan negara," kata Rahmat.



Namun di luar itu, pihaknya juga kesulitan mendeteksi penambang ilegal. Sebab, ada celah yakni perusahaan saling kongkalikong. Hanya satu yang berizin, namun lainnya juga ikut menambang. "Sementara ini di Keningar, Dukun, setahu saya tidak ada. Namun ketika masyarakat dan aparat lengah disitu ada celah mereka masuk dengan mudah," ujarnya.

Kepala Desa Krinjing Ismail mengungkapkan, tambang legal yang saat ini beroperasi hanya Barokah Merapi. Kontrak pertama sejak 2016 silam, dan sudah melakukan beberapa perpanjangan. "Perpanjangan pertama ada izin ke desa. Selanjutnya tidak lagi izin ke desa dan cukup ke pusat saja," terang Ismail saat ditemui di Balai Desa Krinjing, Kecamatan Dukun.

Tambang Barokah Merapi menambang di sepanjang Kali Senowo. Pihaknya pun tidak keberatan, bahkan mendukung adanya penambangan itu. Selain untuk pembangunan negara penggalian pasir diperlukan agar tidak terjadi pendangkalan. "Kalau gak ditambang nanti juga bahaya, karena terjadi pendangakalan. Sehingga menghambat aliran air," klaimnya.

Ia juga mengakui, sebelumnya juga banyak penambang ilegal yang ikut mengeruk pasir. Jumlahnya tidak diketahui secara pasti. Sejak ada reaksi dari masyarakat, perlahan mulai menghilang. "Setelah ada penolakan tambang ilegal dan masyarakat minta aparat turun tangan menertibkan sudah tidak ada sekarang," akunya.

Di sisi lain, pada Februari 2023, pihak kepolisian telah melakukan penindakan terhadap tambang ilegal di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung. Hal itu buntut dari reaksi keras masyarakat lantaran resah terhadap penambang ilegal yang merusak lingkungan. Empat orang yang merupakan operator alat berat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat wartawan Jawa Pos Radar Semarang mendatangi pihak Pemerintah Desa Kemiren justru tidak tahu-menahu soal penambangan ilegal dan penangkapan para tersangka. Mereka tidak dapat memberikan informasi terkait berapa perusahaan penambang pasir di lokasi tersebut. "Kalau terkait tambang kita tidak tahu-menahu," kata salah seorang perangkat Desa Kemiren.

Di sisi lain, upaya menghalau penambang ilegal di Sungai Tlingsing Dukun, warga tiga desa membentuk organisasi. Salah satu aktivis lingkungan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Paten, Sengi, dan Sewukan, Sudasri, getol menolak penambangan di Kecamatan Dukun. Komitmen pencegahan penambangan ilegal sudah disuarakan sejak 2003.

"Karena saya melihat di Srumbung itu sudah sedemikian parahnya. Begitupun beberapa aktivitas penambangan di Dukun ekosistem lingkungannya rusak," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Semarang di kediamannya.

Ia cukup kenyang dengan lontaran kata bernada ancaman dan intimidasi. Bahkan, tak sedikit masyarakat yang sejalan dengan pemikiran dan tujuan Sudasri. Yakni, menjaga ekosistem sungai Tlingsing tetap lestari. BKAD dibentuk untuk menyatukan warga agar solid dan supaya tidak ada infiltrasi oleh pengusaha tambang yang mengincar izin pemilik lahan.

"Sudah banyak warga di sini yang diberikan sejumlah uang supaya lahannya yang mengandung pasir bisa ditambang," ungkapnya.

Saat mendengar wacana Sungai Tlingsing akan ditambang, Sudasri bersama tokoh dessa mendatangi warga satu persatu. Pihaknya hendak menyadarkan masyarakat agar pemilik lahan tidak gampang tergiur dengan tawaran pengusaha tambang.

"Kita juga menyadari material di sini penting diperlukan untuk pembangunan nasional. Namun kita tidak mau mewariskan kerusakan lingkungan terhadap anak cucu kita," katanya.



Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Wilayah Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Magelang, Kota Magelang dan Temanggung (Musrenbangwil Purwomanggung) pada Senin (20/3) lalu secara tegas menyinggung soal maraknya pertambangan ilegal di sejumlah daerah.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku perusak lingkungan. "Saya titipkan itu pada pihak kepolisian, (tambang) yang tidak berizin disikat saja," kata Ganjar di Wonosobo.

Pasalnya, berbagai persoalan muncul lantaran pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Mulai dari mata air yang hilang, hingga infrastruktur jalan yang cepat rusak karena terus dilalui kendaraan berat. Terlebih aduan mengenai pertambangan ilegal ini menempati urutan 10 besar laporan yang sering dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, gubernur merasa maraknya tambang galian C ilegal ini mesti ditertibkan.

Selama 2022 saja, khusus di Jawa Tengah, ada laporan 306 kasus yang menyangkut persoalan tambang atau galian C. "Dan terakhir tadi dari para kiai Wonosobo, galian C ini memang sangat merusak. Makanya saya butuh bantuan dari warga dan masyarakat, saya titipkan kepada pihak kepolisian yang tidak izin, ilegal, disikat saja," ungkapnya.

Ia juga tidak mengerti mengapa sampai saat ini tambang ilegal itu masih terus beroperasi. Tidak segera ditindaknya para pelaku tambang membuat gubernur merasa geram.

"Nggak tahu ya kok nggak dihentikan. Apa boleh ya kewenangannya saya ambil semuanya, termasuk penindakannya. Kita tindak semua itu yang merusak," tandasnya.

Penolakan terhadap tambang galian C pernah digelorakan warga Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek. Ratusan orang menolak galian C ilegal di Dusun kabelukan. Pasalnya, kegiatan tersebut akan mematikan sumber mata air yang digunakan warga setempat.

"Kita tolak penambangan di atas Dusun Kabelukan. Itu jelas akan mengancam mata air dan saluran air ke desa kami," ungkap salah seorang warga Candiyasan, Riyono. (mia/git/aro) Editor : Agus AP
#Tambang Pasir #top #tambang galian c #GALIAN C