Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Keroyok Sopir, Jukir Terancam 7 Tahun Bui

Agus AP • Selasa, 13 Desember 2022 | 17:11 WIB
Juru parkir yang melakukan pengeroyokan bersama tiga temannya siap mendekam di tahanan Polres Magelang Kota. Tiga kawannya masih buron. (ROFIK SYARIF G P/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Juru parkir yang melakukan pengeroyokan bersama tiga temannya siap mendekam di tahanan Polres Magelang Kota. Tiga kawannya masih buron. (ROFIK SYARIF G P/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Magelang – Polres Magelang Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang dialami sopir truk. Peristiwa ini terjadi di depan minimarket Jalan Urip Sumoharjo, Kota Magelang, Minggu (4/12) malam.

“Kami berhasil menangkap salah satu dari 4 pelaku pengeroyokan. Yakni PAW, warga Kedungsari, Kota Magelang,” jelas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang

Menurut kapolres, Minggu (4/12), pukul 23.00, korban IS, 25, dan YP, 23, keduanya merupakan pengemudi dan kenek truk, memarkirkan kendaraannya di bahu Jalan Urip Sumoharjo, Kota Magelang. Pelaku yang merupakan juru parkir langsung meminta uang.

Setelah dikasih uang parkir, IS meminta PAW untuk membantu mengarahkan dan memarkirkan truknya. “Namun, PAW tidak mau alasannya jalan sepi dan bisa parkir sendiri. Dari sini sempat terjadi keributan. Namun hanya cekcok saja,” ujarnya saat konferensi pers di depan Mako Polres Magelang Kota, Senin (12/12).

Yolanda menambahkan, IS dan YP mengalah, lalu kembali ke truknya. Namun, ketika korban hendak kembali ke truk, tiba-tiba PAW dan tiga rekannya merangkul korban lalu memukul ke kepalanya hingga terjatuh. Korban juga ditendang beberapa kali oleh pelaku.

“Korban juga ditusuk pisau di bagian perut. Jari kelingking patah akibat pukulan besi yang dilakukan pelaku,” terangnya.

Polres Magelang Kota masih melakukan pengejaran terhadap 3 teman PAW. Sementara itu, PAW mengaku melakukan pengeroyokan karena tidak diterima ditegur oleh sopir tersebut. “Karena jalannya sepi, saya suruh markir sendiri,” ungkapnya di hadapan awak media.

Atas perbuatannya, PAW dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. “Sedangkan 3 pelaku lainnya sampai saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkas kapolres. (rfk/lis) Editor : Agus AP
#keroyok sopir #Kapolres Magelang Kota #KRIMINALITAS #Polres Magelang Kota #kriminalitas magelang