Kepala Dishub Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi membenarkan, petugas di lapangan menggembok mobil tersebut karena ditinggal pemiliknya. Selain digembok, petugas juga menempel stiker pelanggaran. “Kita juga mengimbau pengendara lainnya agar tidak ikut-ikutan melanggar,” kata Candra, Selasa (24/5).
Sejauh ini, penempelan stiker bagi pelanggar tidak efektif memberikan efek jera. Buktinya, masih banyak pelanggaran parkir di zona-zona terlarang. Seperti parkir di jalur lambat, trotoar, dan di jalan-jalan yang terdapat rambu larangan parkir. Penggembokkan dilakukan, agar pelanggar tidak melakukan kesalahan sama di kemudian hari.
Kemarin, tim gabungan yang terdiri Polisi Militer, Polri, Dishub, Satpol PP, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, juga menemukan pelanggaran lain. Lima sepeda motor diparkir di trotoar dan jalur lambat di Jalan Tidar. Kemudian, satu mobil dan dua motor parkir di bawah larangan parkir di Jalan Pajajaran atau depan Gedung Aster RSUD Tidar Kota Magelang.
“Dari hasil patroli gabungan mulai pukul 09.00 sampai 11.15, petugas menilang tujuh pengendara dan menggembok satu kendaraan,” sebutnya.
Para pelanggar juga harus membuat surat pernyataan bermeterai. Berjanji tidak mengulanginya lagi. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Masyarakat berhak menegur atau mengingatkan pengendara yang melanggar. Kepedulian ini diperlukan, agar kesadaran tertib lalu lintas meningkat. “Dalam UU LLAJ Nomor 2 Tahun 2009 pun dituangkan tentang peran masyarakat,” akunya. (put/lis) Editor : Agus AP