Sekda Kota Magelang Joko Budiyono melarang kafe, restoran buka lebih dari pukul 21.00. Berbeda dengan angkringan dan pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan berjualan sampai pukul 22.00. Sedangkan pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00.
“Pengunjung di tempat makan atau minum dibatasi hanya 50 persen saja, dan disarankan untuk memanfaatkan layanan pesan-antar atau delivery, atau bisa juga dibawa pulang atau take away,” kata Joko usai rapat koordinasi pelaksanaan PPKM Kota Magelang, di ruang Adipura Kencana Senin (11/1/2021).
Kebijakan itu, kata dia termuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Magelang Nomor 443.5/01/112 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Namun, sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat hiburan seperti tempat karaoke wajib tutup total. Termasuk fasilitas umum, terutama arena bermain di Alun-alun Kota Magelang. “Sedangkan untuk tamu hotel yang akan menginap, wajib menunjukkan surat keterangan sehat atau rapid antigen atau antibody,” papar Joko. Tempat wisata jam operasional sampai 17.30 dan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas yang disediakan.
Plt Kabag Prokompim Kota Magelang Triyamto menambahkan work from home (WFH) untuk ASN hanya 50 persen. “Karena kami ada keterbatasan pegawai,” tuturnya.
Sementara itu, pedagang di Pasar Rejowinangun, Rohmah merasakan penurunan pengunjung sebelum SE itu keluar. Dirinya hanya pasrah melihat kondisi ini. Mengantisipasi kerugian, dia mengurangi stok dagangan. (mg4/mg3/put/lis) Editor : Agus AP