RADARSEMARANG.ID - Pencurian sepeda motor atau Curanmor menjadi salah satu kasus yang paling banyak ditemui terjadi di kehidupan sehari-hari kita.
Sepeda motor memanglah merupakan salah satu barang yang bernilai ekonomi cukup tinggi serta paling mudah ditemukan di seluruh wilayah Indonesia.
Berbagai upaya dilakukan oleh para pelaku pencurian untuk bisa mendapatkan mangsa incarannya.
Terlebih disaat banyak pabrikan sepeda motor berlomba-lomba untuk menunjukkan bahwa produk mereka menjamin keamanan lebih bagi pengguna.
Hingga terkadang para pelaku yang nekat memutar otak hingga berani menggunakan berbagai cara licik untuk menguasai harta korbannya tersebut.
Seperti yang terjadi di Klaten, Jawa Tengah (30/5) kemarin. Sebuah kasus pencurian sepeda motor terjadi menimpa seorang wanita yang tentunya tak mengira hal tersebut akan terjadi.
Pelaku menggunakan modus licik yang memperdaya korban sebelumnya hingga akhirnya mampu menggasak harta benda korban.
Dalam press conference yang dilakukan Polres Klaten pada tanggal 30 Mei 2025, mereka mengungkapkan bagaimana modus cara pelaku memperdaya korbannya.
Dengan membuat korban nyaman dengan pelaku, awalnya pelaku mengakui bahwa ia berkenalan dengan korban lewat grup cari jodoh di salah satu aplikasi media sosial.
Lalu, pelaku pun mengajak korban untuk bertemu secara face-to-face dengan melakukan check in di hotel bersama korban.
Diketahui saat korban sibuk di kamar mandi, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk melangsungkan aksinya.
Pelaku berhasil menggondol sepeda motor serta beberapa barang berharga milik korban yang tengah berada di kamar mandi.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Pendaki di Rumah Warga Mencuat, Pihak Pengelola Gunung Sumbing Angkat Bicara
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Adi Prasetyo mengungkapkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang lewat media sosial.
" Jangan mudah percaya dan selalu berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan orang yang baru saja dikenal" ujarnya dalam press conference yang dilakukan oleh Polres Klaten.
Untuk pelaku curanmor tersebut kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama lima (5) tahun.
Source: Polres Klaten, Humas Polda Jateng
Editor : Baskoro Septiadi