RADARSEMARANG.ID - Menjelang perayaan Idul Adha, banyak orang Muslim mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan kurban.
Namun, ada pertanyaan yang muncul dari beberapa orang dewasa yang belum menjalani aqiqah saat mereka masih kecil, yaitu apakah diperbolehkan untuk berkurban jika belum aqiqah? Pertanyaan ini cukup umum, terutama bagi mereka yang baru saja memiliki kemampuan finansial yang baik dan ingin menjalankan ibadah kurban.
Penting untuk dipahami bahwa kurban dan aqiqah adalah dua jenis ibadah yang berbeda di dalam Islam.
Menurut NU Online, kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha serta di hari-hari tasyrik (10-13 Dzulhijjah) sebagai bentuk teladan dari Nabi Ibrahim dan Ismail, sementara aqiqah dilaksanakan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak.
Hukum kurban adalah sunnah muakkadah, waktunya terbatas, dan daging tersebut disedekahkan dalam keadaan mentah.
Sementara, aqiqah juga termasuk sunnah muakkadah tetapi lebih fleksibel dari segi waktu dan dagingnya sebaiknya dimasak.
Belum Aqiqah Apa Boleh Kurban?
Pertanyaan mengenai izin bagi seseorang yang belum menjalani aqiqah untuk melaksanakan kurban seringkali muncul, terutama menjelang Idul Adha.
Beberapa orang merasa ragu untuk berkurban karena merasa belum menjalani aqiqah saat kecil. Namun, menurut para ulama, baik kurban maupun aqiqah adalah dua amalan sunnah yang berbeda dan tidak saling menyingkirkan.
Dikutip dari NU Online, seseorang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban meskipun belum mengalami aqiqah, karena masing-masing ibadah memiliki cara dan makna yang berbeda.
Kurban dapat dilaksanakan kapan saja pada saat Idul Adha jika ada kemampuan, sementara aqiqah biasanya dilakukan sekali dalam seumur hidup, yakni pada hari ketujuh setelah kelahiran.
Ustadz Abdul Somad juga menyampaikan penjelasan serupa dalam menjawab pertanyaan dari jamaah melalui bukunya yang berjudul Ustadz Abdul Somad Menjawab.
Dalam buku tersebut, beliau menekankan bahwa kurban tetap sah meskipun seseorang belum menjalani aqiqah sebelumnya.
Ia menyatakan bahwa aqiqah adalah tanggung jawab orang tua, terkhusus ayah, sehingga jika aqiqah belum dilakukan ketika masih kecil, hal tersebut tidak menghalangi untuk melaksanakan kurban.
Dengan kata lain, untuk berkurban, seseorang tidak perlu menunggu hingga menjalani aqiqah.
Editor : Baskoro Septiadi