Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bolehkah Memotong Kuku saat Puasa? Begini Jawaban Jelasnya

Uswatun Khasanah • Jumat, 15 Maret 2024 | 21:45 WIB

Ilustrasi hukum potong kuku saat puasa
Ilustrasi hukum potong kuku saat puasa

RADARSEMARANG.ID – Memotong kuku merupakan hal yang perlu kita lakukan secara rutin. Tentunya karena alasan kebersihan dan kesehatan.

Memotong kuku merupakan upaya untuk membersihkan kotoran yang mengendap di sela-sela kuku.

Memotong kuku bisa dilakukan kapan saja. Namun, apakah saat berpuasa kita boleh memotong kuku?

Nah, bagi teman-teman yang masih bingung soal ini, perlu diketahui bahwa memotong kuku saat sedang melakuka puasa, hukumnya boleh dilakukan.

Tak bisa dipungkiri bahwa boleh atau tidak bolehnya memotong kuku saat puasa memang masih acapkalu menjadi pertanyaan lumrah di masyarakat.

Baca Juga: 20 Rekomendasi Hampers Ramadan yang Menarik dan Harganya Terjangkau

Contohnya, apakah boleh memotong kuku saat sedang berpuasa? Bagaimana hukum puasa yang dilakukan, apakah sah atau tidak?

Jawabannya adalah boleh dan tidak membatalkan puasa karena tidak pernyataan bahwa memotong kuku dapat membatalkan puasa.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

Artinya:

“(Sunnah) fitrah ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari hadist tersebut, kita bisa tahu bahwa memotong kuku termasuk kegiatan sunah yang sangat baik untuk dilakukan.

Baca Juga: Kultum Ramadan: Mau Rezeki Berlimpah? Mari Perbanyak Sedekah

Bahkan Rasulullah memberikan contoh kepada umatnya, termasuk tentang kebiasaan memotong kuku dan bulu kemaluan tidak lebih dari 40 hari.

Sebagaimana dijelaskan Raghib As-Sirjani dalam buku 354 Sunnah Nabi Sehari-hari. Imam Muslim meriwayatkan hadis, dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya:

"Diberikan waktu bagi kami untuk mencukur kumis, bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur bulu kemaluan tidak lebih dari empat puluh hari."

Demikian pula, memotong kuku dan rambut melibihi empat puluh hari akan membuatnya tumbuh semakin panjang dan menjadi tempat bersarangnya kotoran.

Bahkan, kuku-kuku jari yang panjang sangat tidak higienis dan nyaman apabila digunakan untuk mengambil dan memasukkan makanan dalam mulut.

Editor : Baskoro Septiadi
#Hukum Potong kuku dan rambut #Memotong kuku #puasa