RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak 7.017 pekerja rentan di Kota Semarang resmi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan lewat Program Pijar Semar. Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemkot Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di Semarang, Kamis (20/11/2025) lalu. Acara dihadiri Wakil Kepala Wilayah Antony Sugiarto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Mohamad Irfan, serta Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Mohamad Irfan menyampaikan, pekerja rentan yang didaftarkan Pemkot memperoleh dua perlindungan sekaligus. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pekerja yang terdaftar dilindungi penuh saat beraktivitas, mulai dari berangkat kerja hingga pulang kembali ke rumah. Bila terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia, mereka akan mendapatkan manfaat sesuai ketentuan,” ujar Irfan.
Besaran iuran peserta mencapai Rp16.800 per orang per bulan. Seluruhnya ditanggung APBD Kota Semarang. Tak hanya soal pendanaan. Pemkot juga menerbitkan Peraturan Wali Kota mengenai Program Pijar Semar. Aturan ini membuka peluang pembiayaan tidak hanya dari APBD, tapi juga melibatkan sektor swasta.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah karena anggarannya terbatas. Karena itu, sektor swasta perlu kita dorong untuk turut berperan dalam kebijakan perlindungan pekerja rentan di Kota Semarang,” tegas Irfan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Hesnypita, mengapresiasi komitmen Pemkot Semarang dalam memperluas perlindungan sosial. Menurut dia, pekerja informal selama ini paling rentan terhadap risiko kerja.
“Program Pijar Semar adalah bukti nyata bahwa kolaborasi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan mampu menghadirkan perlindungan yang merata. Kami berharap semakin banyak daerah dan lebih banyak perusahaan yang tergerak untuk mengambil peran serupa,” ungkap Hesnypita.
Ia menilai hadirnya regulasi yang mendorong pelibatan sektor swasta menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan program.
Sementara Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno memaparkan terdapat 20 kategori pekerjaan rentan yang menjadi sasaran. Mulai dari tukang becak, sopir angkot, pengemudi ojek, pembantu rumah tangga, juru jenazah, penggali kubur, buruh harian lepas, pedagang keliling, pedagang asongan, hingga juru parkir dan petugas kebersihan nonupah.
Program Pijar Semar diharapkan menjadi penguat perlindungan sosial. Sinergi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan sektor usaha diyakini mampu mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja rentan di Kota Semarang secara berkelanjutan. (kap/web)
Editor : Baskoro Septiadi