RADARSEMARANG.ID — Perawat memiliki peran penting dalam penanganan dan pemulihan terhadap suatu penyakit.
Menjadi perawat membutuhkan keterampilan karena harus cekatan, sabar, telaten, dan peduli terhadap pasien.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Baca Juga: Full Senyum, Gaji ASN, Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh, TNI, Polri dan Pejabat Negara Naik
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (18/9/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Isi Aturan dan Link Download PDF Perpres Nomor 79 Tahun 2025
“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (17/9/25).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN. Langkah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025.
Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Baca Juga: Berapa Besaran Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara di Perpres 79 Tahun 2025?
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Adapun presentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian presentase kenaikan gajinya:
Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Perawat sering kita jumpai di beberapa instansi kesehatan seperti puskesmas, praktik bidan, klinik dan rumah sakit.
Profesi perawat terbuka bagi siapapun asalkan telah berhasil lulus pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan.
Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia, perawat memiliki arti tenaga kesehatan profesional yang bertugas memberikan perawatan pada klien atau pasien baik berupa aspek biologis, psikologis, sosial, dan spiritual dengan menggunakan proses keperawatan.
Perawat yang baru lulus dengan perawat yang sudah berpengalaman bertahun-tahun tentu menerima gaji yang berbeda.
Perawat dengan pengalaman lebih dari 5 tahun biasanya sudah dipercaya menangani pasien dengan kasus kompleks, sehingga bayarannya bisa lebih tinggi daripada perawat fresh graduate.
Perawat dengan spesialisasi tertentu biasanya dibayar lebih mahal karena keahliannya yang tidak dimiliki semua orang.
Beberapa contoh spesialisasi yang banyak dicari adalah perawat anestesi, ICU, hemodialisis, dan onkologi.
Kamu juga bisa meningkatkan potensi gaji kalau memiliki sertifikasi profesional, seperti BTCLS, PPGD, GELS, BTLS, CCRN, dan ACLS.
Gaji perawat PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Besarnya dipengaruhi tingkat pendidikan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji dalam rentang golongan yang sama.
Adapun peraturan pemerintah mengenai gaji PNS diatur dalam PP No. 5 tahun 2024.
Profesi perawat di Indonesia dimulai dari golongan II (untuk lulusan D3) dan III (untuk lulusan S1).
Berikut estimasi gaji perawat PNS D3 dan S1:
1 Gaji Perawat PNS Lulusan D3
• Golongan IIA: Rp2.533.440–Rp4.226.344
• Golongan IIB: Rp2.766.600–Rp4.405.100
• Golongan IIC: Rp2.883.644–Rp4.591.512
• Golongan IID: Rp3.005.676–Rp4.785.696
Gaji Perawat PNS Lulusan S1
• Golongan IIIA: Rp3.231.412–Rp5.307.232
• Golongan IIIB: Rp3.368.176–Rp5.531.808
• Golongan IIIC: Rp3.510.624–Rp5.765.780
• Golongan IIID: Rp3.659.104–Rp6.009.612
Selain itu, perawat PNS juga mendapatkan benefit lain berupa tunjangan, antara lain:
• Tunjangan Kinerja (Tukin)
• Tunjangan sertifikasi dan jabatan
• Tunjangan keluarga (bagi yang sudah berkeluarga)
• Jaminan pensiun dan gaji ke 13
Jika digabungkan, total penghasilan perawat PNS bisa menyamai bahkan menyaingi gaji perawat di rumah sakit swasta besar.
2. Gaji Perawat Honorer
Berbeda dengan perawat PNS yang memiliki struktur gaji dan tunjangan jelas, perawat honorer umumnya menerima penghasilan yang lebih rendah.
Melansir Skor Life, kisaran gaji perawat honorer antara Rp1,5 juta–Rp3 juta per bulan.
Besarannya tergantung dari kebijakan pemerintah setempat.
Mengingat statusnya juga belum tetap, perawat honorer biasanya belum mendapatkan benefit lain, seperti tunjangan kinerja atau jaminan pensiun.
Jadi, posisi ini cocok sebagai batu loncatan bagi kamu yang ingin mendapatkan pengalaman bekerja sebagai perawat di rumah sakit pemerintah.
3. Gaji Perawat di Rumah Sakit Swasta
Gaji perawat di Indonesia yang bekerja di sektor swasta cenderung lebih bervariasi dibandingkan PNS karena tidak diatur langsung oleh pemerintah.
Gaji perawat D3 di rumah sakit swasta umumnya dimulai dari setara UMR atau sekitar Rp5.000.000 per bulan.
Sementara itu, gaji perawat S1 bisa mengantongi penghasilan hingga Rp7.000.000 per bulan.
Setiap kota mempunyai standar UMK dan UMP tersendiri yang seringkali menjadi acuan rumah sakit dalam menggaji perawat.
Umumnya, kota-kota besar dengan biaya hidup tinggi menawarkan gaji lebih besar.
Contohnya, gaji perawat di Jogja pasti lebih rendah daripada gaji perawat di Jakarta
4. Gaji Perawat Homecare
Menjadi perawat homecare bisa menjadi pilihan bagi yang menginginkan jam kerja yang lebih fleksibel.
Gaji per bulan berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp7 juta, tergantung kompleksitas perawatan pasien.
Semakin tinggi tingkat kebutuhan medis pasien, semakin besar pula penghasilan yang bisa didapat.
5. Gaji Perawat di Klinik Kecantikan
Industri kecantikan semakin berkembang, sehingga profesi perawat di klinik estetika semakin diminati oleh tenaga medis.
Tugasnya meliputi asistensi dokter dalam tindakan medis seperti botox, filler, dan perawatan kulit lainnya.
Rata-rata, gaji perawat di klinik kecantikan berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per bulan.
6. Gaji Perawat di Unit Gawat Darurat
Bekerja di Unit Gawat Darurat (UGD) menuntut keahlian tinggi dan ketangkasan dalam menangani pasien kritis.
Oleh karena itu, gaji perawat gawat darurat relatif lebih tinggi, yaitu sekitar Rp4,4 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Selain itu, perawat di unit ini harus memiliki sertifikasi tambahan seperti Basic Trauma Life Support (BTLS) dan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS).
7. Gaji Perawat Anestesi
Perawat anestesi memiliki tanggung jawab besar dalam proses pembedahan.
Gaji mereka berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp9 juta per bulan, tergantung pada jumlah pasien yang ditangani serta status kepegawaian (PNS atau swasta).
Perawat anestesi PNS dengan golongan IIIA memiliki gaji antara Rp2,57 juta hingga Rp4,2 juta, sementara untuk golongan IIID bisa mencapai Rp4,79 juta.
8. Gaji Perawat Lulusan SMK
Lulusan SMK keperawatan yang bekerja di rumah sakit swasta biasanya mengikuti UMR (upah minimum regional) setempat.
Rata-rata, gaji mereka sekitar Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan, tergantung lokasi dan jenis rumah sakit tempat bekerja.
Gaji perawat di Indonesia memang bervariasi, bergantung pada jenjang pendidikan, tempat kerja, dan status kepegawaian.
Meski begitu, profesi ini tetap menjadi pilihan banyak orang karena nilai sosial dan kepuasan batin yang didapat dari membantu sesama.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu pemerintah mengumumkan secara resmi tentang besaran gaji yang akan diterima ASN setelah Perpres 79 Tahun 2025 disahkan.
Setelah kabar Kenaikan Gaji ASN Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh, TNI, Polri dan Pejabat Negara trending topik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi