RADARSEMARANG.ID — Penyuluh KB, atau Penyuluh Keluarga Berencana, adalah tenaga profesional dari BKKBN yang bertugas memberikan informasi, konseling, serta menggerakkan masyarakat tentang pentingnya Keluarga Berencana (KB), kesehatan reproduksi, dan pengelolaan kependudukan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (18/9/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Isi Aturan dan Link Download PDF Perpres Nomor 79 Tahun 2025
“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (17/9/25).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN.
Langkah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025.
Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Baca Juga: Berapa Besaran Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara di Perpres 79 Tahun 2025?
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Adapun presentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian presentase kenaikan gajinya:
Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana termasuk dalam kategori keahlian dengan jenjang seperti Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB).
Gaji penyuluh KB bervariasi tergantung masa kerja, lulusan dan jabatannya,
Berikut Rincian Kisaran Gaji PNS BKKBN 2024
1. Analis Hukum Ahli Pertama (Rp2.785.700 - Rp9.024.448)
2. Analis Kebijakan Ahli Pertama (Rp2.785.700 - Rp9.024.448)
3. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama (Rp2.785.700 - Rp9.024.448)
4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (Rp2.785.700 - Rp9.024.448)
6. Arsiparis Terampil (Rp2.785.700 - Rp9.024.448)
7. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (Rp2.485.900 - Rp7.553.926)
8. Auditor Ahli Pertama (Rp2.785.700 - Rp9.024.448)
9. Fasilitator Pemerintah (Rp2.785.700 - Rp8.345.248)
10. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan (Rp2.785.700 - Rp8.345.248)
11. Penata Kelola Pemerintah (Rp2.785.700 - Rp8.345.248)
12. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Rp2.785.700 - Rp8.345.248)
13. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama (Rp2.785.700 - Rp9.024.448)
14. Penata Keprotokolan (Rp2.785.700 - Rp8.345.248)
15. Pengawas Pendataan Statistik (Rp2.785.700 - Rp8.345.248)
16. Pengelola Keprotokolan (Rp2.485.900 - Rp7.553.926)
17. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (Rp2.785.700 - Rp9.024.448)
18. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama (Rp2.785.700 - Rp9.024.448)
19. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan (Rp2.785.700 - Rp8.345.248)
20. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Rp2.785.700 - Rp9.024.448)
21. Perencana Ahli Pertama (Rp2.785.700 - Rp9.024.448)
22. Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil (Rp2.485.900 - Rp7.553.926)
23. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (Rp2.785.700 - Rp9.024.448)
24. Pranata Keuangan APBN Terampil (Rp2.485.900 - Rp7.553.926)
25. Pranata Komputer Ahli Pertama (Rp2.785.700 - Rp9.024.448)
26. Pranata Komputer Terampil (Rp2.485.900 - Rp7.553.926)
27. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (Rp2.485.900 - Rp7.553.926)
28. Pustakawan Ahli Pertama (Rp2.785.700 - Rp9.024.448)
29. Statistisi Ahli Pertama (Rp2.785.700 - Rp9.024.448)
Tunjangan penyuluh KB juga telah dinaikkan, dengan jumlah tertinggi Rp 1,5 juta per bulan.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu pemerintah mengumumkan secara resmi tentang besaran gaji yang akan diterima ASN setelah Perpres 79 Tahun 2025 disahkan.
Setelah kabar Kenaikan Gaji ASN Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh, TNI, Polri dan Pejabat Negara trending topik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi