RADARSEMARANG.ID, Magelang – BPJS Kesehatan menjamin portesa gigi atau gigi palsu bagi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kendati demikian, gigi palsu diberikan berdasarkan indikasi medis yang jelas.
Besar subsidinya pun diatur dengan batas maksimal tertentu, alias tidak sepenuhnya gratis.
Penjaminan gigi palsu bagi peserta JKN ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014. Protesa gigi atau gigi palsu gratis BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menjelaskan, gigi palsu bisa didapatkan di dua jenjang fasilitas kesehatan (faskes), yakni di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau faskes primer, maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
“Untuk di faskes primer, gigi palsu yang dijamin sebesar Rp 500 ribu per rahang, atau dua rahang atas dan bawah Rp 1 juta. Sedangkan gigi palsu di rumah sakit, per rahang dijamin Rp 550 ribu, atau dua rahang atas dan bawah Rp 1,1 juta,” jelasnya, Rabu (10/9/2025), di kantornya.
Prosedur pemasangan gigi palsu ini bisa dilakukan dengan ketentuan dua tahun sekali, di gigi yang sama, terhitung sejak tindakan diberikan.
“Artinya, jika saat ini misalnya sudah melakukan pemasangan gigi palsu pada rahang bawah, dan meskipun masih ada sisa plafon Rp 550 ribu, tetap harus menunggu dua tahun lagi untuk tindakan kedua,” jelasnya.
Namun, jika ternyata dalam satu kali tindakan mengharuskan dua rahang dikerjakan dalam waktu yang bersamaan, kata Maya, BPJS Kesehatan menanggung penuh plafon tersebut.
“Selama kebutuhan itu sesuai indikasi medis dan bukan atas permintaan peserta, maka bisa diklaim,” terangnya.
Indikasi medis peserta yang bisa mendapatkan gigi palsu adalah yang mengalami pencabutan gigi atau trauma. Selain itu, gangguan kesehatan gigi yang menyebabkan seseorang sulit mengunyah.
“Gigi palsu yang dijamin JKN tidak bisa untuk kebutuhan estetik. Sepenuhnya karena gigi mengalami penurunan fungsi, dan ditetapkan oleh dokter,” tandasnya.
Selain itu, faskes juga dilarang meminta biaya tambahan, kecuali peserta meminta alat kesehatan yang melebihi batas harga yang telah ditentukan.
Peserta JKN asal Magelang, Mutia, sudah membuktikan sendiri manfaat dari program JKN. Salah satu gigi pada rahang bawah mengalami karies atau berlubang, serta bergoyang. Ia menahan kondisi seperti ini selama berbulan-bulan. Perempuan 50 tahun ini pun menahan kesakitan dan rasa yang kurang nyaman ketika mengunyah makanan.
“Saya tahan saja terus, karena tidak punya uang untuk ganti gigi palsu. Tapi karena sudah tidak tahan, saya ke puskesmas, ternyata bisa dijamin BPJS Kesehatan. Akhirnya saya punya gigi baru, tanpa menunggu lama mengumpulkan uang,” tutur ibu rumah tangga dua anak itu.
Mutia bersyukur, langkah kecil menjaga kartu kepesertaannya aktif membawa dampak yang besar. Yakni kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan, salah satunya untuk mengganti gigi palsu.
“Alhamdulillah sekarang sudah merasakan nikmatnya makan, dan lebih percaya diri ketika berbicara dengan orang,” pungkasnya. (put)
Editor : H. Arif Riyanto