Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapuskan, Lantas Berapakah Iurannya? Berikut Penjelasan Selengkapnya

Deka Yusuf Afandi • Senin, 21 Juli 2025 | 21:39 WIB

 

 

 

BPJS Kesehatan bakal hapus kelas 1,2 dan 3 diganti dengan sistem KRIS.
BPJS Kesehatan bakal hapus kelas 1,2 dan 3 diganti dengan sistem KRIS.

 

RADARSEMARANG.ID – Dalam pertengahan tahun 2025 ini, pemerintah melakukan perombakan di bidang kesehatan, salah satunya penghapusan sistem kelas yang saat ini sedang di proses oleh BPJS Kesehatan.

Melalui program tersebut, BPJS Kesehatan akan menghilangkan sistem lama yang biasanya sistem berkelas 1, 2 dan 3 akan diganti ke Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski demikian peraturan tersebut hingga kini belum diberlakukan. Padahal sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengamanatkan ketentuan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025.

Selain itu, Perpres 59/2024 ini juga mengamanatkan ketentuan soal penetapan manfaat, tarif, dan Iuran baru BPJS Kesehatan oleh pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, terkait dengan KRIS, pemerintah sedang membahas bersama Kementerian Perekonomian.

"Kita sedang bahas di levelnya Menko," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR dan Menteri Kesehatan melakukan Rapat Dengar Pendapat atau RDP pada 30 Mei 2025 lalu.

Saat itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar implementasi kebijakan KRIS mundur menjadi 31 Desember 2025.

Baca Juga: Info Loker: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya

Bukan tanpa alasan, sebab rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS baru 1.436 atau 57,28% dari target pemerintah yang sebanyak 2.554 rumah sakit.

"Karena itu kita usulkan yang implementasi Juni diperpanjang sampai 31 Desember 2025, karena data yang tadi kita lihat 90% itu baru selesai di akhir 2025," ujar Budi.

Dengan tertundanya implementasi KRIS, maka berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Dalam masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

  1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Baca Juga: DPD Pengajian Al Hidayah Jawa Tengah Gelar Musyawarah Daerah Ke- IX, Pererat Peran Pengajian Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat

  1. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  2. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Selain itu, tujuan utama dan kebijakan KRIS ini untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang saat ini telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyediakan standar pelayanan yang seragam.

Terlebih ini mencakup dengan pemenuhan 12 kriteria pelayanan yang telah ditetapkan demi meningkatkan kualitas dan aksesbilitas layanan bagi para peserta.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#kartu bpjs kesehatan hilang #ihc bpjs kesehatan #BPJS Kesehatan akan mengganti sistem kelas #persyaratan bikin bpjs kesehatan #Mobile JKN Fasilitas Kesehatan #Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 #cara cek bpjs kesehatan di hp #Kantor BPJS Ketenagakerjaan #transformasi layanan BPJS kesehatan #mobile JKN Faskes #BPJS Kesehatan PBI #skrining bpjs kesehatan #BPJS KESEHATAN #Kantor BPJS kesehatan #kantor bpjs #BPJS Kesehatan 2025 #loker bpjs kesehatan 2025 #pbi jaminan kesehatan adalah #webskrining bpjs kesehatan #peserta aktif BPJS Kesehatan #jumlah peserta bpjs kesehatan #Mobile JKN #syarat membuat bpjs kesehatan gratis #iuran bpjs kesehatan