Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Dibuka Sampai Akhir Bulan, Ini Formasi, Syarat, Daftar Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2025 Kejaksaan RI

Falakhudin • Rabu, 16 Juli 2025 | 12:31 WIB

 

Formasi, Syarat, Jadwal, Cara Daftar Seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025
Formasi, Syarat, Jadwal, Cara Daftar Seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025

 

RADARSEMARANG.ID — Kejaksaan RI secara resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus formasi tenaga kesehatan atau nakes di tahun 2025 ini.

Sebagai panduan, simak Formasi, Syarat, Jadwal, Cara Mendaftar Seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 yang dibuka melalui artikel ini.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5999/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Persetujuan Pengadaan PPPK Melalui Pengadaan Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :

B/2408/M.SM.01.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Persetujuan Pedoman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI Tahun 2025, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :

B/2409/M.SM.01.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penyesuaian Kebutuhan PPPK Tahun 2025 Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor : 11130/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

 

Formasi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025

Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis)

Anak - Alergi Imunologi

Anak - Neonatologi

Anestesi - Anestesi Kardiovaskuler dan Critical Care

Bedah - Bedah Digesif

Bedah - Bedah Onkologi

 

Obgyn - Fetomaternal (KFM)

Obgyn - Obstetri - Ginekologi Sosial

Orthopaedi dan Traumatologi - Orkologi Ortopaedi dan Rekonstruksi

Penyakit Dalam - Endoktrin Metabolik dan Diabetes

Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi

 

Penyakit Dalam - Hematologi - Onkologi Medik

Dokter Ahli Muda (Spesialis)

Anak

Anestesiologi dan Terapi Intensif

Bedah Anak

Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis

 

Bedah Saraf

Bedah Toraks Karfiovaskular

Bedah (Umum)

Dermatologi dan Venerologi

Farmakologi Klinik

 

Gizi Klinik

Jantung dan Pembuluh Darah

Kedokteran Forensik & Medikolegal

Kedokteran Jiwa atau Psikiatri

Mata

Mikrobiologi Klinik

 

Obstetri dan Ginekologi

Onkologi Radiasi

Patologi Anatomi

Patologi Klinik

Penyakit Dalam

Baca Juga: Pertama Kali Gus Iqdam Kholid Akan Mengaji di Wujil-Ungaran, Ini Waktu dan Lokasinya

 

Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)

Radiologi

Rehabilitasi Medik

Saraf/Neurologi

Telinga Hidung Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher

Urologi

 

Dokter Gigi Ahli Muda (Sub Spesialis)

Konservasi Gigi - Endodontik

Dokter Gigi Ahli Muda (Spesialis)

Bedah Mulut dan Maksilofasial

Ortodonsia

 

Dokter Ahli Pertama (Dokter Umum)

Dokter Gigi Ahli Pertama (Dokter Gigi Umum)

Tenaga Kesehatan Lainnya

Apoteker Ahli Pertama

Penata Anestesi Ahli Pertama

Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama

 

Fisikawan Medis Ahli Pertama

Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama

Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama

Psikolog Klinis Ahli Pertama

Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama

 

Administrator Kesehatan Ahli Pertama

Asisten Apoteker Terampil

Asisten Penata Anestesi Terampil

Bidan Terampil

Entomolog Kesehatan Terampil

Fisioterapis Terampil

 

Nutrisionis Terampil

Okupasi Terapis Terampil

Perawat Terampil

Perekam Medis Terampil

Radiografer Terampil

Refraksionis Optisien Terampil

Teknisi Elektromedis Terampil

Teknisi Gigi Terampil

Teknisi Transfusi Darah Terampil

Terapis Wicara Terampil

Epidemiolog Kesehatan Terampil

 

Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil

Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil

Jadwal Penerimaan PPPK Kejaksaan 2025

Selanjutnya, ada jadwal rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 yang tak kalah penting untuk diperhatikan.

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, pendaftaran dimulai sejak hari ini tanggal 2 Juli 2025.

Kemudian tahapan demi tahapan akan dilalui oleh para pelamar hingga akhirnya terpilih sebagai PPPK nantinya.

Sebagai gambaran agar tidak melewatkan satu pun tahapan rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025, berikut rincian jadwalnya:

 

Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2025

Untuk diketahui, syarat mendaftar PPPK Kejaksaan 2025 terbagi menjadi dua jenis, yaitu umum dan khusus.

Pada syarat khusus disesuaikan dengan masing-masing jabatan.

Pada kesempatan ini akan diuraikan persyaratan secara umum.

Masih mengacu dari sumber yang sama, berikut rincian syarat pendaftaran PPPK 2025 di Kejaksaan RI:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah).

Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Jadwal Rekrutmen PPPK Kejaksaaan RI 2025

Pengumuman seleksi: 1-8 Juli 2025

 

Pendaftaran seleksi: 2-24 Juli 2025

Seleksi administrasi: 3 Juli sampai 4 Agustus 2025

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5-8 Agustus 2025

Masa sanggah: 9-11 Agustus 2025

Jawab sanggah: 10-17 Agustus 2025

Pengumuman pasca masa sanggah: 12-18 Agustus 2025

Penarikan data final: 19-20 Agustus 2025

 

Penjadwalan seleksi kompetensi: 21-24 Agustus 2025

Pengumuman jadwal seleksi kompetensi (lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta): 25 Agustus sampai 1 September 2025

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-11 September 2025

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 12-15 September 2025

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 19-23 September 2025

 

Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 24-28 September 2025

Pengumuman hasil kelulusan: 29 September sampai 1 Oktober 2025

Pengisian DRH NI PPPK: 2-16 Oktober 2025

Usul penetapan NI PPPK: 17-31 Oktober 2025

Cara Daftar PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025

Seperti layaknya rekrutmen PPPK pada umumnya, pendaftaran PPPK 2025 di Kejaksaan RI juga dilakukan di portal resmi SSCASN BKN.

Pelamar perlu membuat akun pada portal tersebut dan melengkapi data diri sekaligus dokumen persyaratan lainnya yang diminta sesuai dengan masing-masing formasi.

Baca Juga: Live Hari Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025

 

Masih mengacu dari pengumuman yang sama, berikut tata cara pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025:

Pelamar melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Pelamar hanya dapat memilih 1 jabatan dalam 1 formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing.

Pelamar melengkapi biodata yang sesuai dengan yang ada pada KTP dan sebenar-benarnya.

Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

 

Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025

Sebelumnya dijelaskan adanya dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi oleh para pelamar.

Dokumen tersebut perlu untuk dilakukan scan atau pindah dalam wujud digital agar dapat diunggah melalui laman SSCASN BKN.

Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Surat lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan telah ditandatangani di atas meterai elektronik Rp 10.000.

KTP atau surat keterangan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

 

Pas foto terbaru latar belakang warna merah dengan pelamar mengenakan baju kemeja putih.

Surat Pernyataan yang telah ditentukan formatnya oleh BKN dan ditandatangani di atas meterai elektronik Rp 10.000.

Dibuka Sampai Akhir Bulan, Ini Formasi, Syarat, Daftar Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehetan 2025 Kejaksaan RI
Dibuka Sampai Akhir Bulan, Ini Formasi, Syarat, Daftar Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehetan 2025 Kejaksaan RI

 

Surat Pernyataan Diri yang telah ditandatangani di atas meterai elektronik Rp 10.000.

Surat Keterangan pengalaman kerja.

Ijazah asli atau legalisir.

Transkrip Nilai Akademik asli atau legalisir.

 

 

Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Surat Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan maupun Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode pada saat kelulusan.

 

 

Surat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan maupun Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode pada saat kelulusan.

Surat Keterangan dari rumah sakit atau layanan kesehatan pemerintah yang menyatakan pelamar tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus laki-laki) yang ditandatangani oleh dokter pemerintah yang memiliki NIP.

Selamat mencoba kawan, semoga berhasil. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#pppk 2025 #sscasn bkn go id 2025 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #pendaftaran pppk kejaksaan 2025 #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #Jadwal Penerimaan PPPK Kejaksaan RI 2025 #PPPK formasi tenaga kesehatan atau nakes di tahun 2025 #jadwal rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 #syarat mendaftar PPPK Kejaksaan 2025 #Jadwal Penerimaan PPPK Kejaksaan 2025 #Kejaksaan RI #SSCASN BKN #Kejaksaan RI Buka 1609 Formasi PPPK #Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2025 #Formasi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 #kejaksaan riau #syarat pppk kejaksaan 2025 #PPPK Kejaksaan 2025 Sudah di Buka #Cara Daftar PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 #syarat pendaftaran PPPK 2025 di Kejaksaan RI #Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 #rekrutmen PPPK 2025 #pppk kejaksaan 2025 #sscasn bkn go id #calon pegawai negeri sipil (cpns) #rekrutmen pppk kejaksaan 2025