RADARSEMARANG.ID, Semarang — Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Selama menjalankan ibadah puasa, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam.
Baca Juga: Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain Sudah Dijual, Ini Daftar dan Cara Belinya
Namun, dalam praktik sehari-hari, banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berpuasa, salah satunya adalah sikat gigi.
Banyak umat Muslim yang ragu apakah sikat gigi saat puasa diperbolehkan atau justru dapat membatalkan puasa.
Mengingat menjaga kebersihan mulut juga merupakan bagian dari ajaran Islam, penting untuk mengetahui hukum sikat gigi saat puasa berdasarkan dalil dan pendapat ulama.
Baca Juga: Banjir Bekasi Lumpuh, Ketinggian Air Lebih dari 8 Meter, 8 Kecamatan Terendam
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa dalam Islam
Secara umum, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan, termasuk kebersihan mulut dan gigi.
Rasulullah SAW bersabda:
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut, jelas bahwa menjaga kebersihan mulut sangat dianjurkan dalam Islam.
Namun, apakah sikat gigi saat puasa dapat membatalkan puasa?
Baca Juga: Terus Meluas, Banjir 5 Meter Terjang Jakarta, 122 RT Terendam Banjir
Berikut beberapa pendapat ulama terkait hal ini:
1. Pendapat Ulama yang Membolehkan
Sebagian besar ulama dari Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan.
Artinya, jika seseorang menyikat gigi tanpa sengaja menelan air atau pasta gigi, puasanya tetap sah.
Baca Juga: Mobil Nekat Terjang Banjir Malah Ikut Terseret Arus hingga Tenggelam, Begini Kondisi Pengemudinya
Namun, mereka tetap menganjurkan untuk berhati-hati agar tidak ada zat yang tertelan.
Pendapat ini juga diperkuat oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ yang menyatakan bahwa menggunakan siwak atau alat pembersih gigi lainnya saat berpuasa tidak membatalkan puasa, baik di pagi maupun sore hari.
2. Pendapat Ulama yang Memakruhkan
Sebagian ulama dari Mazhab Hanbali berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa makruh (tidak dianjurkan) terutama setelah waktu siang, yaitu setelah matahari tergelincir (waktu Dzuhur hingga Maghrib).
Hal ini dikarenakan pada waktu tersebut, kondisi mulut orang yang berpuasa biasanya mulai terasa kering, dan aroma khas orang berpuasa mulai muncul.
Baca Juga: Rekomendasi Film Islami Penuh Sejarah dan Motivasi, Cocok Buat Mengisi Waktu di Bulan Ramadan
Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kasturi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa bau mulut orang yang berpuasa adalah tanda ibadah yang diterima oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, mereka menyarankan untuk menghindari sikat gigi setelah waktu Dzuhur agar tidak menghilangkan bau alami tersebut.
Baca Juga: Yes! Libur Lebaran 2025 Dimajukan Makin Lama, Mulai 21 Maret Ada Tambahan 4 Hari Libur Cuti Bersama
Menggunakan Siwak Saat Puasa
Dalam Islam, penggunaan siwak sangat dianjurkan dan bahkan merupakan sunnah yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW.
Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW sering menggunakan siwak, bahkan saat berpuasa.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa menggunakan siwak saat puasa tidak membatalkan puasa.
Beberapa ulama berpendapat bahwa penggunaan siwak lebih dianjurkan daripada sikat gigi dengan pasta gigi karena siwak tidak memiliki kandungan zat yang berisiko tertelan.
Tips Sikat Gigi Saat Puasa Agar Tidak Membatalkan Puasa
Mengingat sikat gigi saat puasa diperbolehkan selama tidak ada yang tertelan, berikut beberapa tips agar tetap aman dan nyaman dalam menjaga kebersihan mulut:
1. Gunakan Sikat Gigi Tanpa Pasta Gigi
Baca Juga: Jadwal, Besarnya dan Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta, PNS, PPPK, TNI dan POLRI
Jika ingin lebih aman, gunakan sikat gigi tanpa pasta gigi agar tidak ada rasa yang tertinggal di mulut.
2. Sikat Gigi Sebelum Waktu Imsak
Untuk menghindari keraguan, lebih baik menyikat gigi sebelum masuk waktu imsak atau setelah sahur.
3. Gunakan Sedikit Pasta Gigi
Jika menggunakan pasta gigi, gunakan dalam jumlah sedikit dan pastikan untuk tidak menelan air atau busanya.
4. Berkumur dengan Hati-hati
Saat berkumur setelah menyikat gigi, lakukan dengan perlahan dan hati-hati agar tidak ada air yang tertelan.
5. Gunakan Siwak
Menggunakan siwak adalah alternatif terbaik untuk membersihkan gigi saat berpuasa, karena siwak tidak mengandung zat tambahan seperti pasta gigi.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan.
Namun, beberapa ulama memakruhkan sikat gigi setelah waktu Dzuhur karena khawatir dapat menghilangkan aroma khas mulut orang yang berpuasa yang dianggap sebagai tanda ibadah yang diterima oleh Allah SWT.
Agar lebih aman, umat Islam dapat memilih menyikat gigi sebelum waktu imsak atau menggunakan siwak sebagai alternatif.
Pada akhirnya, menjaga kebersihan mulut tetap penting, dan setiap Muslim dianjurkan untuk berhati-hati dalam menjalankan ibadah puasa agar puasanya tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi