Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Heboh Menkes Minta Warga Tambah Asuransi Swasta Selain BPJS Kesehatan, Begini Katanya

Sulistiono • Jumat, 17 Januari 2025 | 20:38 WIB

RADARSEMARANG.ID - BPJS Kesehatan merupakan program asuransi Kesehatan yang di selenggarakan negara dan mewajibkan seluruh Masyarakat untuk menjadi pesertanya.

Warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, wajib membayar iuran bulanan,dengan besaran sesuai kelas.

BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraannya di atur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).

BPJS di harapkan, menjadi solusi kesehatan bagi masyarakat karena berbagai manfaat dan fasilitas yang di peroleh peserta.

Manfaat yang didapat oleh peserta BPJS kesehatan mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.

Namun, ternyata tak semua penyakit yang di idap peserta BPJS Kesehatan di tanggung oleh asuransi yang di Kelola BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis penyakit yang tak mendapat jaminan atau di tanggung oleh BPJS.

Beberapa penyakut yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. Perataan gigi seperti behel.

Kemudian penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau berusaha melakukan bunuh diri. Penyakit akibat mengkonsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya adalah yang berkaitan dengan pengobatan mandul atau infertilitas.

Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran atau perkelahian.

Jika kamu berobat dan mendapat pelayanan Kesehatan di luar negeri, maka kartu BPJS Kesehatan kalian tidak dapat digunakan.

Kemudian, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Nah itu adalah beberapa jenis penyakit dan pengobatan yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jadi, harus di pahami dulu sebelum memanfaatkan BPJS Kesehatan.

Terkait pelayanan BPJS Kesehatan yang tidak semua mengcover penyakit dan pengobatan yang di derita peserta BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan statement yang menimbulkan kontroversi di kalangan netizen.

Budi Gunadi menyarankan kepada peserta BPJS Kesehatan, untuk menambah asuransi swasta, khususnya untuk jenis pengobatan yang memiliki beaya besar yang tidak dapat di cover BPJS Kesehatan.

"Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit. Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS," beber Menkes Budi Gunadi dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menkes menambahkan bahwa terdapat beberapa penyakit berat yang memerlukan biaya pengobatan tinggi.

Di sisi lain, dia berdalih BPJS Kesehatan hanya menetapkan iuran sebesar Rp 48.000 per bulan per kepala, yang dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.

“Bayangkan setiap treatmentnya tinggi-tinggi, itu bisa ratusan juta sampai puluhan juta, jadi nggak semua bisa dicover. Apa yang terjadi untuk tidak bisa dicover? Itu idealnya dicover oleh asuransi di atasnya," imbuh Menkes.

Karena hal tersebut, Menkes mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan asuransi swasta guna menutupi selisih biaya pengobatan yang tak dapat dijangkau oleh BPJS Kesehatan.

Menkes mengklaim saat ini pemerintah tengah memperbaiki mekanisme, agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta. (sls/bas)

Peserta program BPJS Kesehatan tengah menunjukkan kartu BPJS untuk mendapat layanan kesehatan di salah satu Rumah Sakit.
Peserta program BPJS Kesehatan tengah menunjukkan kartu BPJS untuk mendapat layanan kesehatan di salah satu Rumah Sakit.
Editor : Baskoro Septiadi
#ASURANSI #BPJS KESEHATAN