RADARSEMARANG.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengakui saat ini dalam melayani Masyarakat belum sempurna. Masih ada beberapa penyakit yang tidak bisa tercover oleh BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui jika BPJS kesehatan saat ini memang tidak mampu karena iuran BPJS yang masih tergolong rendah. Biaya iuran BPJS
Sebab, saat ini, iuran untuk kelas 3 adalah Rp 42.000 per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayar oleh peserta dan Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.
Sementara itu, iuran untuk kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan, dan kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.
Guna mengatasi hal tersebut, Menkes Budi mengungkapkan pemerintah sedang berupaya untuk memfasilitasi dengan memasukan lebih banyak asuransi swasta ke rumah sakit.
Dengan menggandeng swasta pengobatan hingga ratusan juta dan tidak ditanggung BPJS, biaya tersebut dapat ditanggung oleh asuransi swasta.
Namun, memang, dengan asuransi swasta Masyarakat harus mengocek lebih dalam dibandingkan dengan iuran BPJS.
"Sehingga kalau kekurangannya tadi bisa ditutup oleh asuransi swasta, jadi yang sakit tidak usah harus bayar dalam jumlah besar," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby, mengatakan BPJS Kesehatan sedang berisiko mengalami gagal bayar pada 2026 jika perbaikan tidak segera dilakukan.
Selain mengenai risiko gagal bayar, dia juga menyebut BPJS Kesehatan saat ini sudah menuju ke arah defisit.
“Tandanya BPJS Kesehatan tidak ada daya tahan atau BPJS Kesehatan tidak memiliki daya tahan,” ujar Mahlil.
Menurut Mahlil, hal tersebut terjadi karena biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan lebih besar dibandingkan pemasukan yang didapatkan dari pembayaran premi bulanan oleh peserta.
“Antara biaya (pengeluaran) dengan premium itu bisa lebih tinggi biaya. Maka aktuaria loss ratio kita sebut adalah menjadi di atas 100 persen,” ujarnya.
Dia menyebut potential loss yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan dikarenakan ada banyak peserta yang tidak aktif membayar premi yang mencapai Rp 20 triliun.
Namun, angka itu belum dihitung dengan biaya manfaat yang kemungkinan didapatkan bila para peserta aktif membayar premi.
“Potential lossnya sekitar Rp 17-20 triliun. Tetapi kalau (membayar) nantinya biayanya bisa sampai dengan Rp 30 triliun, biaya manfaatnya,” ujarnya.
Berikut ini daftar asuransi selain BPJS Kesehatan :
1. Asuransi Sinarmas
2. Asuransi Manulife
3. Asuransi Cigna
4. Asuransi AIA
5. Asuransi Prudential
6. Asuransi Allianz
7. Asuransi BRI Life
8. Asuransi Sun Life
Daftar Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Tentu dengan menggunakan asuransi, Masyarakat harus lebih selektif mengingat banyaknya sederet skandal yang melibatkan beberapa asuransi. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi