RADARSEMARANG.ID, Semarang — Dalam pasal 6 Peraturan presiden (PP) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atau Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan dengan cara mendaftar atau didaftarkan.
Jadi, masyarakat yang berpenghasilan bisa mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan mandiri.
Sementara, Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditujukan bagi masyarakat miskin yang didukung dengan bukti data dari dinas sosial.
Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia.
Program PBI adalah bentuk pemerintah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
Melalui program ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Program ini memungkinkan peserta terbebas dari kewajiban membayar iuran bulanan karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria, disarankan segera mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Pastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, program PBI diperuntukkan bagi dua kelompok masyarakat:
• Fakir miskin: Mereka yang sama sekali tidak memiliki sumber penghasilan atau memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan dasar diri dan keluarganya.
• Masyarakat tidak mampu: Kelompok yang memiliki penghasilan hanya cukup untuk kebutuhan dasar namun tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Persyaratan Menjadi Peserta PBI
Untuk dapat menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, calon peserta wajib memenuhi kriteria berikut:
• Berkewarganegaraan Indonesia
• Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
• Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Ketentuan Penting Program PBI
Beberapa hal yang perlu diketahui terkait kepesertaan PBI:
1 Status kepesertaan berlaku sejak pendaftaran oleh Kementerian Kesehatan sesuai ketetapan Menteri Sosial
2 Anak dari ibu penerima PBI otomatis terdaftar dalam program
3 Peserta non-PBI dengan tunggakan dapat beralih menjadi peserta PBI jika memenuhi syarat
4 Masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar DTKS dapat diusulkan untuk masuk daftar
Masyarakat bisa mendaftar atau mengajukan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan cara tersebut, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu membayarkan iuran setiap bulan dan terhindar dari risiko bayaran yang menunggak.
Namun, tidak semua orang bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI karena ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Lantas, bagaimana agar BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah? Simak syarat dan caranya berikut ini.
Bagaimana cara agar BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah?
Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar iuran.
Karena alasan itulah, iuran peserta BPJS Kesehatan dari kelompok yang tidak mampu dibayar atau dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sementara yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Berikut syarat mendaftar sebagai peserta PBI:
Warga Negara Indonesia Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui ketika kepesertaan PBI akan atau sudah berjalan, yakni:
Kepesertaan PBI terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai penetapan dari Menteri Sosial.
Jika peserta PBI yang merupakan ibu mempunyai anak, buah hatinya secara otomatis juga terdaftar sebagai penerima program ini Peserta kategori non-PBI yang belum membayar iuran dapat dimutasi menjadi peserta PBI apabila memenuhi syarat Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk masuk daftar ini.
Cara mendaftar peserta PBI BPJS Kesehatan apabila masuk kategori fakir miskin atau tidak mampu membayar iuran:
- Unduh aplikasi
- Cek Bansos
- Buat akun baru untuk registrasi Isi data yang diminta,
- Seperti nomor Kartu Keluarga,
- NIK,
- nama lengkap,
- alamat lengkap,
- nomor ponsel,
- email,
- username, dan kata sandi
- Unggah foto KTP dan
- swafoto dengan KTP
- Jika pendaftaran berhasil,
- pilih “Daftar Usulan”
- Klik “Tambahkan Usulan”
- Masukkan data diri sesuai KK dan KTP
- Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah agar data terdaftar sebagai peserta PBI.
Itulah cara agar BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah dengan menjadi peserta PBI. (fal/bas)
Editor : Baskoro Septiadi