Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berubah di 2025, Ini Tanggapan Menteri Kesehatan

Falakhudin • Rabu, 11 Desember 2024 | 15:35 WIB
IURAN BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berubah di 2025, Ini Tanggapan Menteri Kesehatan
IURAN BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berubah di 2025, Ini Tanggapan Menteri Kesehatan

RADARSEMARANG.ID, Semarang ­– BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, program ini bertujuan memberikan akses kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai salah satu program unggulan pemerintah, BPJS Kesehatan berperan dalam memastikan setiap individu, termasuk pekerja formal dan informal, mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

Fungsinya mencakup pembiayaan rawat inap, rawat jalan, serta berbagai layanan kesehatan lainnya di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Program ini memberikan manfaat besar, mulai dari meringankan biaya pengobatan hingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan iuran yang terjangkau, BPJS Kesehatan menjadi solusi penting bagi mereka yang membutuhkan akses kesehatan namun memiliki keterbatasan finansial.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang berlaku di Indonesia.

Terdapat sejumlah perubahan skema iuran terbaru untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 mulai Desember 2024.

Perubahan ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025.

Iuran baru ini mencakup pembagian peserta berdasarkan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Bagi masyarakat umum, skema pembayaran tetap mempertahankan struktur tarif lama untuk masa transisi.

Baca Juga: Meluap! Ribuan Jama’ah hadir di PHBI Langensari Bersholawat bersama Majelis Gandrung Nabi

Tujuan utama perubahan ini adalah menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025, sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Sebagai informasi, ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek.

Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

  1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

  1. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  2. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

- Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

- Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Pada Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini bertujuan menyetarakan layanan kesehatan agar lebih adil bagi semua peserta tanpa membedakan kelas.

KRIS akan menyatukan semua peserta dalam satu kategori pelayanan, di mana fasilitas kesehatan wajib memberikan layanan yang sesuai dengan standar minimum yang ditentukan pemerintah.

Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Namun, hingga saat ini, besaran tarif untuk sistem KRIS masih dalam tahap pembahasan.

Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran dan manfaatnya secara detail.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan kemungkinan belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan pada 2025.

"2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap)," kata Menkes di Jakarta. (fal/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Desember 2024 #BPJS Kesehatan akan mengganti sistem kelas #Kelas Rawat Inap Standar #pekerja penerima upah (ppu) #menyetarakan layanan kesehatan #Pekerja Bukan Penerima Upah #anggota polri #jaminan kesehatan nasional (jkn) #fasilitas kesehatan #perawatan Kelas III #anggota tni #BPJS KESEHATAN #Skema iuran BPJS Kesehatan #Penerima Bantuan Iuran (PBI) #Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin #Presiden Jokowi #Jaminan Kesehatan bagi Veteran #perintis kemerdekaan #kenaikan iuran bpjs #anak yatim piatu #pejabat negara #tarif untuk sistem KRIS #pegawai negeri sipil