Untuk disebarluaskan segera
SIARAN PERS
RADARSEMARANG.ID, Ungaran – Dalam rangka memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2024, Serikat Pekerja Kabupaten Semarang mengadakan apel pagi dan senam bersama pencanangan bulan K3 secera serentak bertempat di halaman PT. Sumber Bintang Rejeki, Selasa (06/02).
Apel pagi yang dihadiri secara langsung oleh Bupati Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan dan perwakilan pekerja dari badan usaha yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja di wilayah Kabupaten Semarang.
“Salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang baik, dengan adanya program K3 yang baik diharapkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akubat kerja dapat ditekan yang pada akhirnya mampu meningktakan produktivitas kerja bagi seluruh pekerja,” ujar Ngesti.
Dengan mengusung tema Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha, Ngesti meminta kepada seluruh pimpinan badan usaha untuk memperhatikan dengan baik hak dan kewajiban para pekerja agar dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat berjalan dengan lancar sehingga badan usaha dapat berkembang dengan baik pula.
“Untuk memenuhi hak dari para pekerja salah satunya yaitu badan usaha mengikutsertakan para pekerja pada program jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, serta jaminan pension dan kematian. Hal ini sangat penting karena dengan adanya jaminan-jaminan tersebut para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan tentunya dalam melakukan pekerjaannya bisa semaksimal mungkin,” ungkap Ngesti.
Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bergerak di bidang kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki andil dalam memenuhi hak dari para pekerja.
Para pimpinan badan usaha wajib mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan cabang Ungaran, Abdul Azis yang turut hadir dalam peringatan bulan K3 mengatakan bahwa segmen kepesertaan bagi para pekerja dari badan usaha yaitu masuk dalam kategori peserta penerima upah (PPU), dimana iuran untuk program JKN yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
“Untuk para pekerja dari berbagi sektor usaha saat ini tentunya harus berbahagia karena saat ini badan usaha wajib untuk mendaftarakan para pekerja dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN, dengan ketentuan pembayaran iurannya adalaha 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta,” ujar Azis.
Azis juga mengatakan bahwa saat ini untuk memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan administrasi kepada para pekerja, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran telah menjadwalkan kegiatan BPJS Keliling untuk hadir di beberapa badan usaha pada setiap bulannya.
“Kami berharap para peserta dari segmen PPU dapat memanfaatkan BPJS Keliling yang telah kami jadwalkan setiap bulan di masing-masing badan usaha. Banyak Pelayanan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta, misalnya registrasi Aplikasi Mobile JKN, perubahan data, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), informasi penanganan dan pengaduan dan mutase penambahan atau pengurangan anggota keluarga,” terang Azis.
Selain itu, Azis juga menghimbau kepada para pekerja untuk melakukan skrining riwayat kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengantisipasi timbulnya penyakit-penyakit akibat kerja.
“Untuk mencegah adanya penyakit yang timbul akibat kerja, selain menerapkan gaya hidup sehat para peserta khususnya para pekerja sebaiknya rutin setiap satu tahun sekali untuk melakukan skrining riwayat kesehatan yang dapat diakses melalui fitur Aplikasi Mobile JKN maupun website resmi BPJS Kesehatan. Apabila terdapat hasil yang sekiranya harus ditindak lanjuti, peserta dapat mendatangi FKTP terdaftar,” tutup Azis. (wan/web/bas)
Editor : Baskoro Septiadi