RADARSEMARANG.ID, KENDAL – Perundungan atau bullying bukan sekadar candaan antarteman, tetapi bisa berujung konsekuensi hukum jika memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Pesan tegas itu disampaikan Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy saat memberikan pembinaan kepada pelajar MTsN 1 Brangsong, Kabupaten Kendal, Senin (19/10/2026).
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut, Kapolres mengingatkan siswa agar tidak melakukan kekerasan fisik, melontarkan ejekan, menghina, maupun mengucilkan teman di lingkungan sekolah.
Perundungan juga dapat terjadi melalui telepon seluler dan media sosial atau cyberbullying, sehingga para pelajar diminta lebih bijak dalam berkomunikasi di ruang digital.
“Perundungan bukan merupakan candaan, setiap pelajar harus saling menghormati, menghargai perbedaan, dan tidak menggunakan kekerasan ketika menghadapi permasalahan,” demikian pesan pembinaan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres menekankan, perbedaan kondisi fisik, suku, agama, maupun latar belakang ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan atau menyakiti orang lain.
Siswa juga diimbau menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah serta segera melapor kepada guru bimbingan konseling (BK) atau wali kelas jika mengalami atau mengetahui tindakan perundungan.
Selain bullying, para pelajar diingatkan agar menghindari pergaulan berisiko, termasuk geng motor, tawuran, dan balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Pembinaan tersebut turut menyoroti konsekuensi hukum dari tindakan yang merugikan orang lain, termasuk perundungan di dunia maya, sesuai bentuk perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kendal Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo dan Kasat Lantas Polres Kendal AKP Doohan Octa Prasetya, serta dihadiri Kapolsek Brangsong, para guru, dan pelajar MTsN 1 Brangsong.
Melalui edukasi tersebut, Polres Kendal mendorong kerja sama antara kepolisian dan pihak sekolah untuk mencegah perundungan sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. (bud)
Editor : Baskoro Septiadi