Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bupati Kendal Tegas! Sekolah Jangan Transparan Hanya Saat Diaudit, Ini Peringatan untuk Semua Kepala SD

Budi Setiyawan • Jumat, 10 Juli 2026 | 20:28 WIB
TEGAS: Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari didampingi Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetyo menegaskan pentingnya budaya keterbukaan informasi publik (KIP) di sekolah saat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi SD Korwil Brangsong di Setda Kendal, Kamis (9/7/2026). (Humas Diskominfo Kendal)
TEGAS: Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari didampingi Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetyo menegaskan pentingnya budaya keterbukaan informasi publik (KIP) di sekolah saat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi SD Korwil Brangsong di Setda Kendal, Kamis (9/7/2026). (Humas Diskominfo Kendal)

 

RADARSEMARANG.ID, Kendal – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengingatkan seluruh sekolah agar tidak hanya bersikap transparan ketika menghadapi monitoring dan evaluasi.

Namun menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya kerja yang diterapkan setiap hari.

Peringatan tersebut disampaikan orang nomor satu di Kendal itu saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Korwil Kecamatan Brangson di Ruang Rapat Ngesti Widhi Setda Kendal.

Menurut Bupati yang akrab disapa Mbak Tika, sekolah sebagai penyelenggara layanan publik memiliki kewajiban memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat.

Baca Juga: Tak Perlu Antre Lama? Dokter Spesialis Kini Datangi Desa-desa di Kendal

Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi tidak boleh dilakukan hanya ketika sekolah menghadapi penilaian atau monitoring dari pemerintah.

"Jadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya kerja dan budaya organisasi, bukan hanya saat menghadapi monitoring dan evaluasi saja," tegas Mbak Tika.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta seluruh satuan pendidikan membangun pelayanan yang responsif serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 

Menurutnya, kepala sekolah dan guru harus menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Mbak Tika menilai pengelolaan administrasi dan penyampaian informasi yang terbuka akan mampu mencegah munculnya kesalahpahaman hingga sengketa informasi antara sekolah dengan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Mbak Tika juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal berhasil mempertahankan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah selama tiga tahun berturut-turut.

Ia menyebut capaian tersebut merupakan hasil komitmen seluruh badan publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjalankan keterbukaan informasi.

"Predikat Informatif bukan sekadar penghargaan atau simbol keberhasilan, tetapi merupakan amanah yang harus dipertahankan dan terus ditingkatkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal Ardhi Prasetiyo mengatakan sosialisasi tersebut menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik hingga ke lingkungan sekolah.

Menurut Ardhi, kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas kepala satuan pendidikan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara profesional.

Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman pengelolaan layanan informasi publik.

"Seluruh perangkat daerah, termasuk satuan pendidikan, dituntut meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi agar informasi yang disampaikan akurat, mudah diakses, dan selalu diperbarui," kata Ardhi.

 

Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti menambahkan setiap satuan pendidikan merupakan badan publik yang memiliki kewajiban menjalankan keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan sekolah wajib menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi serta-merta ketika diperlukan, informasi yang tersedia setiap saat, serta melayani permohonan informasi masyarakat melalui mekanisme yang telah diatur.

Sosialisasi tersebut diikuti kepala sekolah dan tenaga pendidik SD Korwil Kecamatan Brangsong dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Tim Media Bupati Kendal, serta jajaran Diskominfo Kabupaten Kendal sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik hingga ke tingkat satuan pendidikan. (bud)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sekolah Transparan #Ardhi Prasetyo #BUPATI KENDAL #Dyah Kartika Permanasari #Keterbukaan Informasi Publik