Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Jual Solar Subsidi, Oknum Nelayan di Kendal Terancam Diblokir

Budi Setiyawan • Sabtu, 2 Mei 2026 | 14:30 WIB
DIAMANKAN: Tanngki tempat penimbunan solar subsidi yang diamankan dari oknum nelayan di Kendal disita oleh pihak kepolisian Polres Kendal. (BUDI SETIYAWAN/RADARSEMARANG.ID)
DIAMANKAN: Tanngki tempat penimbunan solar subsidi yang diamankan dari oknum nelayan di Kendal disita oleh pihak kepolisian Polres Kendal. (BUDI SETIYAWAN/RADARSEMARANG.ID)

RADARSEMARANG.ID, KENDAL--Seorang oknum nelayan di Kelurahan Karangsari diamankan aparat karena diduga menimbun dan menjual solar subsidi, dengan ancaman sanksi tegas berupa pemblokiran hak pembelian BBM.

Kasus ini terungkap dalam operasi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri yang mengamankan nelayan berinisial AF bersama sejumlah jerigen berisi solar subsidi.

Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya berhadapan dengan proses hukum, tetapi juga terancam kehilangan akses terhadap solar subsidi yang menjadi kebutuhan utama nelayan.

Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Berikut Aturan Penugasan Guru Honorer

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kendal, Triyono, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya digunakan untuk aktivitas melaut.

“Kalau terbukti, rekomendasi pembelian BBM akan diblokir,” tegasnya.

Ia menyayangkan praktik tersebut karena dinilai merugikan nelayan lain yang benar-benar membutuhkan solar subsidi untuk mencari ikan.

Sementara itu, Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kendal, Agus Priyo Kusumo, memastikan distribusi solar subsidi selama ini telah berjalan sesuai prosedur.

Menurutnya, pembelian BBM dilakukan menggunakan sistem barcode resmi sehingga penyaluran dapat terkontrol.

Namun, pihaknya tetap akan menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan dalam distribusi.

“Jika terbukti disalahgunakan, rekomendasinya akan kami blokir,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal, Hudi Sambodo, yang menegaskan penggunaan solar subsidi diawasi ketat dan tidak boleh diperjualbelikan.

“Saya ingatkan jangan bermain-main dengan solar subsidi. Ada konsekuensi hukum jika melanggar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, nelayan yang ingin mendapatkan solar subsidi wajib memiliki barcode resmi dari BPH Migas, rekomendasi dari instansi terkait, serta izin melaut berupa PAS Kecil.

Baca Juga: KEK Kendal Makin Solid, Industri Pendukung Mulai Menyerbu

Di wilayah Karangsari dan Bandengan, tercatat sekitar 600 kapal nelayan menerima alokasi solar subsidi dengan jatah sekitar 20 liter per kapal.

Meski kasus penyalahgunaan mencuat, kondisi pasokan solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Karangsari disebut masih aman.

Seorang nelayan setempat mengaku aktivitas melaut tetap berjalan normal tanpa kendala pasokan BBM.

“Solar masih aman, tidak langka,” ujarnya.

Pihak terkait memastikan pengawasan akan diperketat guna mencegah praktik serupa terulang, sekaligus menjaga agar subsidi tepat sasaran bagi nelayan yang berhak. (bud)

Editor : Baskoro Septiadi
#kendal #Polres Kendal #solar subsidi