RADARSEMARANG.ID, KENDAL – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kendal, almarhum Akhmat Suyuti bergerak cepat di Komisi Pemilihan Umum Kendal.
KPU Kendal telah selesai memeriksa berkas dan saat ini memasuki fase krusial di DPRD sebelum penetapan dan pelantikan.
Ketua KPU Kendal Khasanudin menegaskan seluruh tahapan di lembaganya telah diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
Baca Juga: Pengedar Hexymer dan Tramadol di Pemalang Dibekuk Polisi, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi
“Surat permohonan kami terima Senin (20/4/2026) lalu dan langsung kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sesuai aturan, KPU maksimal dalam waktu lima hari kerja harus sudah selesai dan menghasilkan nama pengganti.
Ia menyebut, hasil verifikasi menetapkan Nanik Susanti sebagai calon PAW dari daerah pemilihan yang sama dengan peringkat tiga.
“Hari ini sudah kami kirim ke DPRD Kendal untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Baca Juga: Bansos Tahap 2 April 2026 Segera Cair, Ini Daftar Penerima Baru dan Nominal Lengkapnya
Selanjutnya menjadi kewenangan DPRD untuk mengajukan penetapan ke gubernur hingga pelantikan.
Sementara, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan, pihaknya siap memproses begitu dokumen resmi diterima.
“Informasinya sudah dikirim, kemungkinan masih di bagian umum Setwan,” katanya.
Tapi ia mengaku surat dari KPU Belum sampai ke meja kerjanya. “Tapi begitu masuk akan langsung kami tindak lanjuti,” sambungnya.
Ia memastikan proses di DPRD tidak akan berlarut begitu administrasi lengkap diterima.
“Kami akan segera ajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk penetapan, setelah itu baru bisa dilanjutkan ke tahap pelantikan,” tambahnya.
Baca Juga: 3 Long Weekend Mei 2026, Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama yang Wajib Kamu Tahu
Seperti diketahui, kursi DPRD Kendal dari PDI Perjuangan kosong setelah Akhmat Suyuti meninggal dunia pada 6 Februari 2026 akibat sakit.
Proses PAW sempat tertunda cukup lama karena harus menunggu penetapan internal partai setelah wafatnya ketua DPC.
Di internal partai, posisi strategis yang ditinggalkan Suyuti sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal baru ditetapkan penggantinya oleh DPP, yakni Bintang Yudha Daneswara pada 8 April 2026.
Penetapan tersebut menjadi titik balik setelah dinamika internal partai yang sebelumnya sempat memanjang.
Proses PAW pun kini kembali berjalan cepat di KPU dan tinggal menunggu tahapan akhir di DPRD hingga penetapan di tingkat provinsi. (bud)
Editor : Baskoro Septiadi