RADARSEMARANG.ID, KENDAL – Muhamad Gunawan, terdakwa pembunuhan sadis terhadap Baladiva Nisrina Maheswari, divonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) hal memberatkan terdakwa Gunawan selain pembunuhan berencana, ia sempat berpura-pura mengalami gangguan jiwa.
Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas supaya terbebas dari hukuman berat.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (4/2/2026) oleh Majelis Hakim PN Kendal yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim Andreas Pungky Maradona menegaskan perbuatan terdakwa tergolong sangat berat dan tidak layak mendapatkan keringanan hukuman.
“Majelis tidak menemukan satu pun hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini,” tegas Andreas saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, berulang, dan menimbulkan akibat fatal bagi korban.
“Terdakwa melakukan penusukan sebanyak enam kali yang menyebabkan korban meninggal dunia dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” lanjutnya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mengungkap terdakwa sempat berupaya membohongi publik dengan berpura-pura mengalami gangguan jiwa.
“Upaya terdakwa berpura-pura mengalami gangguan jiwa merupakan sikap yang memberatkan dan menunjukkan tidak adanya itikad baik,” ujar Andreas.
Majelis hakim menilai pengakuan terdakwa di persidangan tidak lahir dari penyesalan, melainkan atas saran dari sesama narapidana.
“Pengakuan tersebut tidak didasarkan pada kesadaran moral, melainkan atas saran pihak lain,” kata hakim.
Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang dapat diubah melalui keputusan presiden apabila terdakwa berkelakuan baik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal menuntut pidana mati tanpa syarat terhadap terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, menyatakan tuntutan tersebut diajukan karena perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan berencana.
“Tuntutan pidana mati kami ajukan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan yang sangat berat dan meresahkan masyarakat,” ujar Samgar.
Ia menegaskan jaksa menghormati putusan majelis hakim meski belum menentukan sikap akhir.
“Atas putusan tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu Wardhani, menyebut tuntutan pidana mati mencerminkan keberpihakan negara terhadap korban.
“Ini bukan hanya tentang hukuman, tetapi tentang keadilan bagi korban dan pesan tegas bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak ditoleransi,” ujar Novita.
Ia menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dijatuhkan setelah perjuangan panjang keluarga korban.
“Orang tua korban merasa lega karena perjuangan 1,5 tahun ini akhirnya membuahkan hasil,” katanya.
Novita juga mengapresiasi kinerja seluruh aparat penegak hukum yang mengawal perkara sejak awal.
“Kami berterima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mengawal kasus ini hingga putusan,” ujarnya.
Menurut Novita, seluruh keluarga korban hadir dalam persidangan dan mengikuti doa bersama sebelum sidang dimulai.
“Persidangan berjalan lancar dan keluarga korban hadir lengkap untuk mendoakan keadilan bagi almarhumah,” pungkasnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Muhamad Gunawan dan penasihat hukumnya menyatakan banding.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena meski dinilai sangat sadis dan tanpa hal meringankan, majelis hakim memutus pidana mati tidak langsung dieksekusi. (bud)
Editor : Tasropi