Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Status Istimewa Dicabut! Kendal Kehilangan UHC Non Cut Off: Ini Dampaknya bagi, Warga

Budi Setiyawan • Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB
Status Istimewa Dicabut! Kendal Kehilangan UHC Non Cut Off: Ini Dampaknya bagi, Warga Fakta mengejutkan bakal dialami warga Kabupaten Kendal  di awal tahun 2026.
Status Istimewa Dicabut! Kendal Kehilangan UHC Non Cut Off: Ini Dampaknya bagi, Warga Fakta mengejutkan bakal dialami warga Kabupaten Kendal di awal tahun 2026.

RADARSEMARANG.ID, KENDAL—Fakta mengejutkan bakal dialami warga Kabupaten Kendal di awal tahun 2026, karena bukan peningkatan tapi malah penurunan layanan kesehatan.

Ya, Kendal bakal kehilangan status Universal Health Coverage (UHC) non cut off (prioritas) pada 2026, setelah penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan akibat pemangkasan dana ke daerah (TKD) transfer pusat.

Hilangnya status tersebut membuat Kendal kembali ke skema UHC cut off (biasa), sehingga membuat kepesertaan BPJS tidak bisa langsung aktif saat dibutuhkan masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kendal Ferinando Rad Bonay mengatakan, syarat utama UHC non cut off adalah cakupan minimal 80 persen penduduk menjadi peserta BPJS kesehatan.

Dengan total penduduk 1.096.201 jiwa, Kendal setidaknya harus mencakup 876.961 jiwa dalam jaminan kesehatan.

Namun setelah 119.621 kepesertaan PBPU dan BP Pemda dihentikan pembayarannya, cakupan jaminan kesehatan Kendal turun drastis menjadi 62 persen atau hanya 679.645 jiwa.

“Dengan angka itu, Kendal otomatis kehilangan status UHC non cut off,” ujar Ferinando.

Padahal, UHC non cut off selama ini menjadi keistimewaan, karena peserta baru bisa langsung aktif dan langsung berobat di hari pendaftaran tanpa masa tunggu.

Sebaliknya, pada skema UHC cut off, peserta baru baru aktif pada bulan berikutnya, sehingga kemudahan akses layanan kesehatan langsung menjadi hilang.

Penjabat Sekretaris Daerah Kendal Agus Dwi Lestari menegaskan, perubahan skema UHC tidak bisa dihindari karena keterbatasan fiskal daerah.

“Tahun 2026 ada pengurangan dana transfer pusat (TKD), sehingga pembayaran premi BPJS dari APBD harus dihitung ulang,” kata Agus.

Agus menyebut Pemkab Kendal tetap menjalankan kebijakan UHC, meski tidak lagi dengan skema non cut off.

“Kami tetap UHC, tapi UHC cut off, karena anggaran premi yang tersedia hanya sekitar Rp37 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada skema cut off, warga yang jatuh sakit tidak bisa langsung mengaktifkan kepesertaan BPJS, berbeda dengan skema non cut off yang memungkinkan aktivasi dalam 1x24 jam.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal Sulistyo Ari Bowo menilai, dampak kebijakan ini akan langsung dirasakan masyarakat di lapangan.

“Warga yang mendaftar BPJS mandiri harus menunggu minimal 14 hari, bahkan bisa 30 hari jika didaftarkan atau dibayarkan pemerintah,” katanya.

Artinya, warga yang sakit mendadak berpotensi tidak terlayani karena status kepesertaan BPJS yang belum aktif.

Ketua Komisi D DPRD Kendal Dedy Ashari Setyawan mengatakan DPRD bersama Dinas Kesehatan kini mencari jalan darurat agar sebagian peserta yang dicoret tetap terlindungi.

Salah satu opsi yang dikaji adalah pemanfaatan dana CSR rumah sakit, mengingat di Kendal terdapat tujuh rumah sakit yang bisa dilibatkan.

“Harapannya sebagian dari 119 ribu peserta bisa kembali tercover,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong evaluasi kebijakan UHC cut off dan penambahan anggaran pada APBD Perubahan 2026.

Jika skenario tersebut berjalan, Kendal menargetkan bisa merebut kembali status UHC non cut off yang selama ini menjadi jaring pengaman utama warga saat sakit. (bud)

Editor : Tasropi
#uhc #BPJS KESEHATAN