Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Janji Tinggal Janji! Pengusaha Apotek di Kendal Teriak Soal SLF

Budi Setiyawan • Jumat, 5 Desember 2025 | 03:25 WIB
Tjandra Winata, pengusaha apotek Kendal.
Tjandra Winata, pengusaha apotek Kendal.

RADARSEMARANG.ID, KENDAL – Para pengusaha apotek di Kabupaten Kendal kembali bersuara lantang menagih janji Bupati Kendal terkait klasterisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang tak kunjung diwujudkan.

Janji itu disampaikan dalam audiensi resmi pada 19 Mei 2025.

Pada pertemuan tersebut, Bupati menyatakan akan menghadirkan kebijakan SLF yang lebih ringan dan terukur bagi pelaku usaha kecil.

Faktanya, hingga Desember 2025 tidak ada satu pun kebijakan turunan yang terbit.

Tidak ada sosialisasi, aturan klaster, dan kejelasan kapan janji itu direalisasikan.

Dalam praktiknya, SLF masih dipukul rata untuk semua jenis bangunan dan semua skala usaha.

Pengusaha apotek menyebut biaya SLF saat ini mencapai minimal Rp 15 juta.

Pada kasus tertentu, biaya bisa melonjak hingga Rp 30 juta.

Kenaikan biaya dipengaruhi lokasi, luas bangunan, dan kompleksitas pemeriksaan teknis.

Para pengusaha menilai angka itu sangat memberatkan usaha kecil seperti apotek keluarga.

Beban biaya yang tinggi membuat apotek kecil sulit bertahan.

Bahkan lima apotek di Kendal dilaporkan tutup dalam beberapa bulan terakhir.

Pelaku usaha menyebut jumlah itu bukan angka final.

Mereka memperkirakan jumlah apotek yang tutup bisa bertambah jika aturan SLF tidak segera diubah.

“Apotek kecil disamakan dengan bangunan besar dan itu tidak adil,” kata Tjandra Winata, pengusaha apotek Kendal.

Ia menyebut janji klasterisasi SLF yang diumumkan Mei lalu kini seperti “menghilang tanpa jejak.”

Ketidakjelasan kebijakan membuat pengusaha apotek terjebak dalam situasi serba tidak pasti.

SLF menjadi syarat wajib sebelum izin apotek diterbitkan pemerintah.

Tanpa SLF, apotek otomatis tidak dapat melanjutkan proses perizinan lainnya.

Akibatnya, banyak pelaku usaha menunda pengembangan, renovasi, bahkan pendaftaran izin baru.

“Administrasi usaha jadi buntu karena SLF tidak kunjung memiliki aturan yang proporsional,” ujar Tjandra.

Ia juga menyoroti bahwa apotek sudah memiliki banyak beban regulasi tambahan dari sektor kesehatan.

Pengusaha menilai pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan beban ganda yang dialami pelaku usaha kecil.

Situasi ini semakin kontras ketika dibandingkan dengan Kota Semarang.

Semarang telah menerapkan Perwali yang memungkinkan usaha kecil, termasuk apotek kecil, untuk tidak wajib mengurus SLF.

Pengusaha menilai langkah itu lebih adaptif dan berorientasi pada realita lapangan.

Mereka mempertanyakan mengapa Kendal tidak mengambil langkah serupa atau minimal membuat kebijakan yang proporsional.

Melalui surat terbuka, para pelaku usaha mengajukan empat permintaan kepada Pemkab Kendal.

Pertama, aturan SLF yang proporsional untuk usaha mikro dan kecil.

Kedua, keringanan biaya atau skema subsidi.

Ketiga, sosialisasi resmi yang jelas, terjadwal, dan transparan.

Keempat, evaluasi lapangan agar tidak terjadi salah tafsir yang merugikan pelaku usaha.

“Kami bukan menolak aturan, tapi meminta kebijakan yang adil,” tulis Tjandra dalam surat terbukanya.

Ia berharap pemerintah daerah memikirkan nasib pelaku usaha kecil yang berjuang bertahan hidup di tanah kelahiran sendiri.

Para pengusaha berharap janji klasterisasi SLF tidak berhenti sebagai ucapan di forum audiensi.

Mereka menunggu kebijakan konkret yang memberi kepastian, keadilan, dan ruang napas bagi usaha kecil di Kendal.

Jika Anda ingin membuat versi panjang, versi khusus mobile, atau versi push notification yang lebih bombastis, tinggal bilang saja. (bud)

Editor : Tasropi
#BUPATI KENDAL #apotek