RADARSEMARANG.ID, Kendal – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan mencoreng semangat pendidikan gratis di SDN 2 Patukangan, Kendal.
Komite sekolah diduga menetapkan iuran wajib hingga Rp1.075.000 per siswa.
Padahal, aturan jelas melarang pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri.
Apalagi, nominal “sumbangan” justru ditetapkan dan dibebankan secara merata kepada seluruh siswa.
Dugaan praktik pungli ini mencuat setelah rapat pleno Komite Sekolah pada 18 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut, disepakati iuran per siswa yang bersifat mengikat, bukan sukarela.
Untuk siswa kelas I, besaran iuran ditetapkan Rp1.075.000.
Sedangkan untuk kelas II hingga VI, wali murid diminta membayar Rp875.000.
Penetapan nominal pasti itu dinilai menyalahi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Aturan itu secara tegas hanya memperbolehkan komite menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan jumlah dan waktu tertentu.
Salah satu wali murid, berinisial ER, mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.
“Kami takut kalau tidak nyumbang, anak-anak kami akan mendapat perlakuan berbeda,” ujar ER, Kamis (13/11).
Dari dokumen Rencana Anggaran Sumbangan Komite (RASK) 2025/2026, total kebutuhan sekolah hanya Rp163,55 juta.
Namun, jika dikalikan jumlah siswa sebanyak 203 orang, potensi dana yang terkumpul mencapai Rp185,62 juta.
Ada selisih lebih dari Rp22 juta antara target pungutan dan kebutuhan riil sekolah.
Kelebihan itu memunculkan dugaan bahwa iuran ditetapkan sepihak dan tidak transparan.
Dana tersebut disebut digunakan untuk honor guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), pelatih ekstrakurikuler, hingga biaya rapat pleno Komite sebesar Rp10 juta.
Dalam anggaran juga tercantum biaya workshop peningkatan mutu guru sebesar Rp5 juta, serta program peningkatan mutu guru lain dengan nilai sama.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo, menegaskan praktik seperti itu tak bisa dibenarkan.
“Begitu ada nominal ditentukan dan dibagi rata per siswa, itu sudah pungutan, bukan lagi sumbangan sukarela,” tegasnya.
Ia menambahkan, sumbangan diperbolehkan jika disepakati bersama wali siswa tanpa paksaan.
“Namanya sumbangan ya terserah besarannya, sesuai kemampuan dan tidak boleh ditentukan,” tandasnya.
Sulistyo juga menegaskan, jika terbukti ada unsur pemaksaan dan penetapan nominal, pihak yang terlibat bisa dijerat pidana.
“Kami akan kroscek ke sekolah setempat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komite Sekolah Edy Suyanto dan Kepala SDN 2 Patukangan Anas Ma’ruf belum memberikan tanggapan.
ER mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal turun tangan.
Ia berharap pemerintah menertibkan pungutan liar agar prinsip pendidikan gratis benar-benar terlaksana. (bud)
Editor : Baskoro Septiadi