Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bejat! Oknum ASN Perangkat Desa di Patean Kendal Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara

Budi Setiyawan • Kamis, 6 November 2025 | 19:49 WIB
Pelaku berinisial SA, 46, yang berstatus ASN sebagai Kasi Pelayanan Desa, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Budi Setiyawan/Jawa Pos Radar Semarang)
Pelaku berinisial SA, 46, yang berstatus ASN sebagai Kasi Pelayanan Desa, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Budi Setiyawan/Jawa Pos Radar Semarang)

RADARSEMARANG.ID, Kendal — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal menangkap seorang perangkat desa di Kecamatan Patean yang tega melakukan aksi kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. 

Pelaku berinisial SA, 46, yang berstatus ASN sebagai Kasi Pelayanan Desa, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 di rumah korban, PL, 27, Kecamatan Patean. 

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada 1 November 2025. 

Dari laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi hingga mengantongi dua alat bukti kuat.

“Pelaku kemudian kami tangkap pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB setelah hasil gelar perkara menunjukkan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka,” kata Bondan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rentan korban yang tinggal di rumah sendirian. 

Modusnya, pelaku memberikan makanan kepada korban saat orang tuanya sedang tidak di rumah.

Saat itu pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan memaksa melakukan persetubuhan.

“Motifnya karena pelaku mengaku nafsu melihat korban yang baru selesai mandi,” ungkapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handuk warna ungu, kaos hitam, celana panjang hitam, dan celana dalam abu-abu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman pidana maksimal hukuman 12 tahun penjara ditambah sepertiga,” tuturnya.

Sementara SA mengaku khilaf. Ia mengaku bersalah, karena akibat perbuatan kini korban PL mengandung janinnya. “Hamil lima bulan,” tuturnya. (bud)

Editor : Baskoro Septiadi
#kendal #Patean #KEKERASAN SEKSUAL