RADARSEMARANG.ID, Kendal – Polemik tambang galian C di Desa Tunggulsari makin panas. LBH GP Ansor Jawa Tengah membongkar dugaan skandal dalam proses perizinan.
Albadrul Munir Wibowo, perwakilan LBH Ansor, menyebut izin tambang bisa keluar meski dokumen penting tidak pernah dilampirkan.
“Izin di DPMPTSP seharusnya ada SPPT dan bukti hak atas tanah. Nyatanya, warga tidak pernah menyerahkan dokumen itu. Bahkan tidak pernah menjual tanah atau menerima uang muka. Tapi izin bisa terbit atas nama tanah hak milik warga,” kata Badrul, Jumat (26/9/2025).
LBH Ansor juga menyoroti peran Kepala Desa Tunggulsari. Warga sebelumnya menolak tambang lewat musyawarah desa. Namun, tiba-tiba muncul surat susulan persetujuan warga yang menjadi dasar izin.
“Dari awal alurnya sudah bermasalah. Ada manipulasi di desa, ada kelalaian di kabupaten. Inilah yang menjadi dasar kami menyiapkan gugatan,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Tuntut Kades dan Ketua BPD Tunggulsari Mundur, Diduga Berikan Lampu Hijau Galian C
LBH Ansor memberi tenggat tujuh hari kepada Pemkab Kendal. Jika tidak ada tindakan, gugatan akan dilayangkan ke PTUN. (bud)
Editor : Baskoro Septiadi