RADARSEMARANG.ID, KENDAL – Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal mengusulkan penerapan one stop service untuk memotong rantai birokrasi yang dinilai menghambat investasi.
Usulan itu disampaikan saat kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke KEK Kendal, Jumat (22/8/2025).
Direktur Eksekutif PT Kawasan Industri Kendal (KIK), Juliani Kusumaningrum, menegaskan perlunya penyatuan proses perizinan lintas kementerian dan dinas.
“Saat ini izin masih melewati banyak instansi, harus disederhanakan jadi one stop service,” kata Juliani.
Menurutnya, kunci dari usulan ini adalah menyatukan spirit, menyamakan proses, dan menghapus praktik saling lempar berkas.
Alasannya, KEK Kendal sejak ditetapkan sebagai KEK pada Desember 2019 sudah menjadi magnet investor dengan realisasi investasi besar dan serapan tenaga kerja signifikan.
Data menunjukkan fase pertama pengembangan kawasan sudah mencapai tingkat keterisian tinggi sehingga pengelola menyiapkan perluasan lahan untuk fase berikutnya.
“Peluangnya besar, tapi bisa sia-sia kalau aturan malah memblokir arus investasi,” tegas Juliani.
Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, mengakui regulasi yang tersebar di banyak kementerian membuat proses perizinan semakin berlapis.
“Dulu regulasi terpusat di Kementerian Perindustrian, sekarang fragmentasi membuat proses lambat,” ujar Samuel.
Adapun konsep one stop service yang diajukan KEK meliputi konsolidasi persyaratan lintas kementerian, mekanisme terintegrasi untuk perizinan, lingkungan, dan infrastruktur, serta kriteria satu pintu untuk insentif fiskal maupun nonfiskal.
Jika diterapkan, manfaatnya diyakini langsung terasa: waktu perizinan terpangkas, biaya administrasi turun, investasi lebih cepat masuk, dan lapangan kerja tumbuh.
Namun tantangan juga besar karena penyatuan prosedur butuh payung hukum baru, koordinasi pusat-daerah yang kuat, serta kesiapan infrastruktur dasar seperti listrik, jalan, dan pelabuhan logistik.
Selain itu, pengelola mendorong perluasan status KEK ke area yang lebih luas agar insentif makin besar dan skala ekonomi mampu menyerap lebih banyak investasi.
Juliani menegaskan pentingnya langkah cepat mengingat negara tetangga semakin agresif menarik relokasi pabrik, sementara Indonesia harus punya aturan yang cepat dan prediktabel.
Pertemuan menghasilkan rekomendasi praktis berupa pembentukan tim lintas kementerian, uji coba one stop service pada kasus perizinan ekspor, serta pelibatan pemerintah daerah.
“Kalau semua pemangku kepentingan duduk dengan spirit yang sama, bukan tidak mungkin kita kembalikan kejayaan industri seperti era 90-an,” tutup Juliani. (bud)
Editor : Tasropi