Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kades Kertosari Kendal Ditahan, Diduga Korupsi Jalan Rabat Beton, Kerugian Capai Rp530 Juta

Budi Setiyawan • Selasa, 27 Mei 2025 | 01:28 WIB

 

Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Wahyudi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal. (Budi Setiyawan/Jawa Pos Radar Semarang)
Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Wahyudi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal. (Budi Setiyawan/Jawa Pos Radar Semarang)

 

RADARSEMARANG.ID, Kendal – Kepala Desa (Kades) Kertosari, Kecamatan Singorojo Kendal Wahyudi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan rabat beton tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (26/5), setelah penyidik Kejari Kendal melakukan penyelidikan intensif yang melibatkan 29 saksi dan 3 ahli di berbagai bidang terkait.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengatakan bahwa penetapan Wahyudi sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan bukti yang kuat.

“Kami telah memperoleh cukup bukti untuk menetapkan W sebagai tersangka, termasuk hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kendal yang menunjukkan angka mencapai Rp530 juta,” ujar Lila saat konferensi pers di kantor Kejari Kendal.

Lila menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka mencakup pemalsuan dokumen laporan pertanggungjawaban, pengurangan volume pekerjaan jalan rabat beton dari spesifikasi yang telah ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Volume jalan yang dibangun tidak sesuai dengan RAB, bahkan terdapat bagian yang tidak dikerjakan tetapi tetap dilaporkan selesai, dan anggaran tetap dicairkan,” imbuhnya.

Dalam proyek tersebut, Wahyudi juga diduga tidak melibatkan tim pelaksana secara sah dan melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara fiktif untuk mencairkan dana desa.

Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa ada indikasi kuat bahwa tersangka secara sengaja memanipulasi laporan pertanggungjawaban agar tidak terdeteksi dalam pemeriksaan internal.

“Semua ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,” tambah Lila.

Tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal untuk masa penahanan awal selama 20 hari, yang bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.

Wahyudi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

“Kami tidak akan mentoleransi praktik korupsi di tingkat desa, apalagi dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan,” tegas Lila.

Kejari Kendal juga menyatakan bahwa penyidikan kasus ini belum berhenti dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya rekanan atau perangkat desa lain yang terlibat,” pungkasnya.

Sementara itu, proyek jalan rabat beton yang menjadi objek kasus ini seharusnya menjadi infrastruktur penting bagi masyarakat Desa Kertosari untuk menunjang aksesibilitas antar dusun.

Namun akibat dugaan korupsi tersebut, kondisi jalan kini dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan di beberapa titik mengalami kerusakan dini yang mengganggu aktivitas warga.

Masyarakat setempat menyayangkan kejadian ini, dan berharap aparat penegak hukum bisa menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan adil. (bud/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#kendal #tersangka #KADES #Korupsi