RADARSEMARANG.ID, KENDAL — Aktivitas pertambangan galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, menuai sorotan tajam dari DPRD Kendal.
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, menyuarakan keprihatinan atas maraknya kegiatan tambang yang dinilai tidak melalui prosedur yang seharusnya.
Politisi Partai Gerindra itu menyesalkan kebijakan yang dianggap tergesa-gesa dan tidak transparan.
“Saya belum terlalu mendalami, tapi yang jelas belum ada musyawarah desa (Musdes), namun kepala desa sudah menandatangani izin. Seolah warga sudah menyepakati, padahal faktanya mereka menolak,” tegas Sisca.
Kekhawatiran juga mencuat dari sisi keselamatan.
Sisca menyebut sudah ada indikasi persetujuan dari Kepala SD di wilayah tersebut, padahal lokasi sekolah berdekatan dengan area tambang.
“Kalau sampai ada siswa celaka atau sakit akibat aktivitas tambang, siapa yang bertanggung jawab? Nanti pemerintah yang disalahkan,” ujarnya.
Menurut Sisca, situasi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam koordinasi dan tata kelola pemerintahan desa.
Penambangan seharusnya dibahas terbuka dalam forum Musdes agar keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat.
DPRD Kendal telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
Dari pihak provinsi, lanjut Sisca, sudah ada peringatan agar aktivitas penambangan tidak melanggar ketentuan hukum dan mengabaikan partisipasi publik.
Lebih lanjut, Sisca menegaskan bahwa langkah Komisi C dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) bukanlah untuk mencari keuntungan pribadi.
“Jangan anggap kami sidak untuk cari amplop atau uang makan. Kami ini berangkat dari ekonomi mapan. Kami hanya ingin masyarakat terlindungi hak-haknya,” pungkasnya.
Permasalahan ini menambah daftar panjang polemik pertambangan galian C di wilayah Kendal yang selama ini kerap dianggap abu-abu secara legalitas dan minim pengawasan.
Pemkab Kendal diharapkan segera mengambil langkah tegas sebelum terjadi dampak sosial maupun ekologis yang lebih luas. (bud)
Editor : Tasropi