RADARSEMARANG.ID, KENDAL — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Jalur Pantura, tepatnya di Kampung Pandean, Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, mulai hari (Rabu, 8/5/2025) ini.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program Bupati Kendal untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari sampah.
Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, menyampaikan bahwa rencana penutupan TPS ini sebenarnya sudah dirancang sejak Maret 2025, namun sempat ditunda atas permintaan warga yang menginginkan perpanjangan waktu.
“Setelah adanya desakan dari PT KAI yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset mereka dan meminta untuk dikosongkan, maka kami langsung mengambil tindakan menutup TPS tersebut,” ujar Aris.
Penutupan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 600.4.15.2/879/2025 tentang Penutupan Depo Transfer Sampah serta surat dari PT KAI DAOPS 4 Semarang Nomor KL.310/IV/1/D0.4/2025 tertanggal 16 April 2025 yang meminta agar dilakukan pembersihan dan pengosongan area TPS.
DLH Kendal juga menghimbau warga untuk membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono, yang berlokasi di Kaliwungu Selatan.
Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, DLH telah memasang kamera CCTV di sekitar lokasi TPS yang telah ditutup.
“Jika ada warga yang masih membuang sampah di lokasi tersebut, akan kami kenakan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp50 juta dan pidana penjara hingga enam bulan,” tegas Aris.
Anggota DPRD Kendal, Nurul Mujib, sangat mengapresiasi langkah DLH Kendal yang telah menutup TPS tersebut.
Menurutnya, keberadaan TPS selama ini sangat mengganggu lingkungan dengan bau tak sedap dan merusak pemandangan kota.
“Saya sangat mengapresiasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang tegas menutup TPS. Bahkan saya sudah mengusulkan agar dilakukan kajian karena sampah di tengah kota berseberangan dengan program Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, bahwa Kendal bersih dari sampah, sehingga dibuat program tiap hari Jumat dengan nama ‘Bersatu Siaga’,” jelas Mujib.
Penutupan TPS ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kabupaten Kendal.
DLH juga berharap masyarakat dapat lebih sadar dan tertib dalam membuang sampah di tempat yang telah disediakan. (bud)
Editor : Tasropi