RADARSEMARANG.ID, Kendal - Karir politik petahana Bupati Kendal Dico M Ganinduto diambang ketidakjelasan.
Nama Dico M Ganinduto santer dibicarakan masyarakat sejak momen Pemilu 2024. Namanya bahkan digadang-gadang bakal berhasil maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Tak hanya itu, baliho serta spanduk wajah Dico Ganinduto juga telah bertebaran seantero Jawa Tengah. Baliho itu terpasang mulai dari kota hingga ke pelosok desa.
Namun, menjelang pendaftaran Pilkada Serentak nama Dico Ganinduto makin meredup. Suami artis Chacha Fredericha ini tidak mendapat dukungan dari partai tempatnya bernaung.
Malah, Partai Golkar mantap untuk mengusung dan mendukung Ahmad Luthfi dalam Pilgub Jateng.
Tak punya pilihan, Dico mencoba peruntungan untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Semarang. Usaha ini pun gagal dan sia-sia.
Hingga pendaftaran Pilkada hampir usai, rupanya Dico balik kanan ingin kembali memeluk Kabupaten Kendal. Tragis, upayanya ini ditolak oleh KPU Kendal.
Meski begitu, Dico Ganinduto terus mencoba keberuntungan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kendal tahun 2024 hingga akhir.
Setelah berkas pendaftarannya bersama KH Ali Nurudin ditolak KPU Kendal, Dico Ganinduto langsung mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kendal.
Alih-alih keinginannya ikut kontestasi Pilkada Kendal tercapai, malah gugatan sengketa yang diajukannya ditolak Bawaslu Kendal.
Alhasil, Dico Ganinduto yang berpasangan dengan Ali Nurudin dan menggunakan kendaraan PKB dalam mendaftar kontestasi Pilkada ini tidak tinggal diam.
Tak mau menyerah, seolah-olah harus berjuang sampai akhir, Dico-Ali memilih untuk mengajukan banding terkait gugatan sengketa Pilkada Kendal 2024 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya.
Diketahui, banding gugatan sengketa bisa dilakukan bakal Paslon Dico-Ali seusai gugatannya terhadap KPU di Pilkada Kendal ditolak oleh Bawaslu pada Sabtu (14/9/2024).
Meski begitu, hingga Selasa (17/9/2024) pendaftaran gugatan banding Dico - Ali di website sipp.pttun-surabaya.go.id belum terlihat.
Saat dikonfirmasi mengenai pendaftaran gugatan banding ke PTTUN, Dico mengaku belum mengajukan hari ini (Selasa; red)."Belum mas," katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa siang (17/9).
Sebelumnya, kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar."Sampai hari ini saya belum tahu," katanya, Senin (16/9) kemarin.
Fajar menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico - Ali, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh."Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (red: ke Pak Dico - Ali)," tuturnya.
Diketahui bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Langkah itu, bakal ditempuh seandainya Dico - Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024.
Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan sengketa Pilkada ini hingga proses ke MK dan ke DKPP.
"Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya," kata Dico.
Dico menerangkan, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat.
Sehingga semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya.
"Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan," terangnya.
"Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat." sambungnya.
Di sisi lain, Dico mengakui telah mendapat dukungan masyarakat yang tidak sedikit. Hal itu secara tidak langsung memberi energi baru untuk terus memperjuangkan kemenangan di gugatan Pilkada Kendal.
"Saya akan fair sampai akhir bahkan sampai kasasi. Karena banyaknya dukungan masyarakat Kendal yang setiap hari masuk lewat media sosial saya maupun pesan WhatsApp. Ini ikhtiar saya dan akan memperjuangkan hak saya untuk sebagai calon kepala daerah," tandasnya. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi