RADARSEMARANG.ID, Kendal — Musyawarah tertutup sengketa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Dico M Ganinduto-KH Ali Nurudin (Dico-Ali) yang digelar Bawaslu Kendal menuai kebuntuan.
Musyawarah tertutup tersebut digelar imbas dari penolakan KPU Kendal atas pendaftaran Dico-Ali yang dilakukan pada Kamis (29/8/2024) lalu.
KPU mengembalikan dokumen pendaftaran lantaran, partai pengusung keduanya, yakni PKB sebelumnya telah mendaftarkan paslon lain.
Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi yang diusung bersama PDI Perjuangan.
Dico-Ali akhirnya mengajukan sengketa ke Bawaslu, lantaran rekomendasi pencalonan dari DPP yang sah adalah untuk dirinya bersama Ustaz Ali.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan musyawarah tertutup pertama tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
“Hari ini belum ada kesepakatan, sehingga besok (Rabu, 4/9/2024) akan dilanjutkan musyawarah tertutup lagi. Karena memang sesuai aturan, musyawarah tertutup diberikan waktu hingga dua hari kerja,” katanya, Selasa (3/9/2024).
Jika dalam dua hari musyawarah tertutup tidak menuai mufakat, maka Bawaslu akan melanjutkan ke tahapan proses berikutnya yakni musyawarah terbuka.
“Yakni dengan menghadirkan semua pihak, termasuk menghadirkan saksi dan atau saksi ahli yang bisa dihadirkan oleh kedua belah pihak untuk memperkuat pembuktian,” tegasnya.
Sementara Dico mengaku, dirinya masih bersikukuh untuk bisa mendaftar sebagai cabup-cawabup di Pilkada Serentak 2024 di Kendal.
Ia berpatokan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam Pasal 12 ayat (1), yang berbunyi: Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan lebih dari satu Paslon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat melalui KPU.
Ayat tersebut dipertegas dengan di ayat (2) bahwa, Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Yakni dengan melengkapi dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.
“PKB dalam hal tidak mencabut dukungan paslon sebelumnya. Harusnya KPU menerima berkas kami dan melakukan verfikasi ke Parpol Pengusung, dan bukan mengembalikan berkas pendaftaran kami,” ujar Dico.
Sementara dari KPU, juga memiliki landasan kuat saat mengembalikan berkas Dico-Ali. Yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 100 ayat (1) dan (2).
Ayat (1) berbunyi: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
Kemudian dipertegas di ayat (2): Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
“Kami tidak bisa menerima dokumen pendaftaran Dico-Ali lantaran parpol atau gabungan parpol itu tidak bisa mengusung lebih dari satu paslon,” kata Komisioner KPU Kendal, Rizki Kustiardi
Sehingga menurutnya, Pasal 12 itu dengan sendirinya gugur saat PKB telah mendaftarkan paslon sebelumnya. Karena secara sistem Silon KPU, pada saat didaftarkan itu sudah terhubung ke KPU Kendal.
“Jadi kalau parpol sudah mendaftarkan otomatis maka tidak bisa mengusulkan atau mendaftarkan paslon lain,” tuturnya. (bud/bas)
Editor : Baskoro Septiadi