Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Soal Penolakan Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin, Begini Penjelasan KPU Kendal

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:31 WIB
KPU Kendal saat mengecek berkas pendaftaran paslon cabup-cawabup Kendal, Kamis (29/8). DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG
KPU Kendal saat mengecek berkas pendaftaran paslon cabup-cawabup Kendal, Kamis (29/8). DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Kendal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal secara tegas tidak menerima alias mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati Dico M Ganinduto-KH Ali Nurudin.

Padahal, paslon tersebut sudah bersemangat mendaftarkan diri di kantor KPU Kendal pada Kamis (29/8) sekitar pukul 21.30 WIB.

Namun, KPU Kendal tegas menolak berkas pendaftaran Dico-Ali.

Lantaran partai pengusung keduanya, yakni PKB, sudah berkoalisi dengan PDI Perjuangan dan mendaftarkan Dyah Kartika (Mbak Tika)-Benny Karnadi sebagai cabup-cawabup Kendal, pada Kamis (29/8) pagi kemarin.

Dikembalikannya berkas pendaftaran Dico-Ali tersebut, mengacu pada hasil pleno.

Yakni sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin menerangkan, dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP PKB mencabut dukungan kepada paslon bupati-wakil bupati Kendal sebelumnya, yakni Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

"Ketika dukungan dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi atau mencalonkan pengganti. Dan dukungan itu kembali ke calon awal lagi. Makanya berkas pendaftaran dikembalikan," jelasnya.

Namun, tim paslon Dico-Ali bisa mengajukan sengketa terkait hal tersebut. KPU Kendal juga siap menghadapi sengketa tahapan Pilkada 2024.

"Kalau sengketa kita siap. Nanti kita sudah ada pendampingan dari tim hukum KPU dan nanti akan berkoordinasi dengan Bawaslu mungkin terkait sengketa apa yang akan disampaikan dari tim paslon Dico-Ali," terang Khasanudin.

KPU Kendal menegaskan, semua berkas pendaftaran paslon Dico-Ali dikembalikan dan tidak ada yang ditinggal di kantor KPU Kendal.

Selanjutnya, proses tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kendal akan terus berlanjut. Ada tiga paslon dari empat pendaftar yang telah diterima berkasnya di KPU Kendal.

Yakni Mirna Annisa-Urike Hidayat, Windu Suko Basuki-Nashri, dan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi.

Kemudian, tiga paslon tersebut akan mengikuti tahapan tes kesehatan di RSUP dr Kariadi pada tanggal 30-31 Agustus 2024.

"Sementara penetapan paslon cabup-cawabup Kendal akan dilaksanakan pada 22 September 2024," tambah Khasanudin.

Sementara Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, masih ada proses yang bisa ditempuh paslon Dico-Ali dalam penolakan berkas oleh KPU Kendal.

Itu berupa mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara atau keputusan yang dikeluarkan okeh KPU.

"Jadi paslon (Dico-Ali) bisa mendaftarkan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kendal. Dengan waktu pendaftaran gugatan, satu hari setelah putusan dikeluarkan selama tiga hari," katanya.

Manakala berkas gugatan yang disengketakan didaftarkan ke Bawaslu belum lengkap, terdapat kesemlatan untuk perbaikan selama tiga hari kerja.

Yakni dimulai hari Jumat, Senin, dan Selasa atau tanggal 30 Agustus, 2 September dan tanggal 3 September 2024.

"Itu sebelum mediasi kedua belah pihak. Jika mediasi belum tercapai maka kita lakukan sidang sengketa," tegas Hevy.

"Jika gugatan tersebut dimenangkan penggugat maka pasangan calon tersebut juga ikut berkontestasi (Pilkada 2024). Tapi nanti akan lihat fakta-fakta sidangnya," sambungnya. (dev/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#KPU Kendal #Pilkada Kendal 2024 #bawaslu #Dico M Ganinduto