RADARSEMARANG.ID, Kendal - Niken Mayangsari, 21, wanita yang terjerat kasus order fiktif ke mantan pacar di Cepiring Kendal, akhirnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kendal.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Adam Hutamansyah, ketika sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kendal pada pekan lalu.
"Menjatuhkan tuntutan pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa," katanya.
Namun, Niken beserta kuasa hukumnya bakal melakukan sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu (7/8) besok, sekitar pukul 16:00 WIB.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Niken Mayangsari dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Yudo Arhuma Binardy keberatan dengan tuntutan jaksa.
Dia bakal memberikan pledoi terbaiknya pada sidang esok hari di Pengadilan Negeri Kendal.
Tentunya hal tersebut sesuai dengan kondisi Niken yang juga ikut dirugikan.
"Bagi kami tuntutan ini sebenarnya JPU bisa lebih berani untuk menuntut klien kami jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut,” katanya saat dikonfirmasi.
Permohonan keringanan tuntutan dilakukan kuasa hukum Niken, lantaran kliennya juga telah mengalami kerugian tak sedikit. Selain itu, Niken mengalami gejolak penderitaan batin yang luar biasa.
"Karenanya, kami berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang seringan-ringannya bagi Niken," tegas Yudo.
Sebelumnya, Niken didakwa melakukan order fiktif mulai dari alat elektronik, material, mebel hingga jasa sedot WC dan jasa angkut.
Order fiktif itu ditujukan ke rumah mantan pacarnya, Syahrul Maulana lantaran tak menepati janji untuk menikahi Niken.
Keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri karena Niken mendapat iming-iming hendak dinikahi.
Niken Mayangsari kemudian mengambil dan memotret KTP Syahrul, untuk kemudian digunakannya membuat order fiktif ke alamat rumah dan kantor Syahrul.
Bahkan total order fiktif yang dilakukan Niken mencapai 400 pesanan lebih.
Menariknya, Niken pernah melakukan pemesanan 50 mobil rental dan 40 mobil jasa angkut sekaligus dalam satu hari yang sama.
Kasus ini pun sempat viral pada awal tahun 2024. Bahkan, menjadi pembicaraan hangat jagat media sosial.
Hingga kini, proses hukum masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kendal. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi